DEMOCRAZY.ID - Seorang oknum guru Sekolah dasar (SD) inisial SA (54) diduga menjadi mucikari dalam kasus prostitusi anak dibawah umur.
Selain jadi muncikari, SA juga ternyata melakukan persetubuhan terhadap korbannya.
Korbannya adalah seorang siswi SD di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dijadikan pekerja seks komersil (PSK) oleh oknum gurunya.
Selama menjalankan bisnis esek-eseknya itu, SA mematok tarif Rp 120 ribu sekali kencan.
Dari uang tersebut, SA mendapatkan Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
SA telah ditangkap Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong.
"Selain itu kita juga mengamankan TA (55) seorang petani, ia merupakan pengguna jasa, warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat (16/9/2022).
Sebelum penangkapan SA, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan prostitusi di kawasan Kecamata Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah mengetahui identitas pelaku, Kamis (15/9/2022) polisi langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara.
Saat digerebek, polisi mendapati korban dan pelaku TA sedang berada dalam ruangan.
Lalu keduanya diamankan dan polisi juga langsung mengamankan muncikarinya berinisial SA beserta uang transaksi sebesar Rp 120.000.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, perbuatan SA itu sudah dilakukannya sejak April 2022 lalu.
"Dalam menjalani aksinya pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, usai diperiksa oleh polisi pelaku SA menyediakan tempat 2 kamar di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong untuk dijadikan tempat prostitusi.
Pengunjung atau pengguna jasa prostitusi nanti datang ke rumah tersebut, untuk melakukan negosiasi harga.
Lalu pelaku pun menghubungi korban untuk melakukan tindakan prostitusi.
Usai persetubuhan itu selesai, pelaku SA langsung menyerahkan sejumlah uang kepada korban.
"Sebelumnya pelaku TA sudah menggunakan jasa prostitusi korban sudah 2 kali. Sedangkan pelaku SA sebelumnya juga sudah menyetubuhi korban 3 kali di lokasi rumah tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Keduanya juga terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 120.000 dan satu unit handphone. [Democrazy]
Sumber: WartaBerita