DEMOCRAZY.ID - Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J ini sudah ditangani nyaris satu bulan.
Menjelang satu bulan penanganan ini, Bareskrim lalu menetapkan tersangka Bharada E.
Tapi ada fakta baru dalam penetapan tersangka Bharada E yang terungkap ke publik.
Ternyata alasan Bharada E meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dirinya merasa terancam.
Wakil ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa Bharada E memang sempat merasa terancam pasca kasus penembakan Brigadir J.
"Ketika datang meminta perlindungan ke kami, Bharada E mengakui jika ada sesuatu yang mengancamnya," kata dia dikutip dari Channel YouTube Beda Enggak.
Sayangnya, Edwin masih enggan membocorkan siapa orang dan seperti apa ancaman yang diterima oleh Bharada E.
Ajudan Ferdy Sambo ini memang sempat minta perlindungan ke LPSK.
"Kalau alasan pengancaman hingga dari siapa, mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik," tutur dia.
Edwin pun menambahkan jika LPSK saat ini sudah selesai melakukan asesmen psikologis terhadap Bharada E.
Dalam dua pekan kedepan, hasil asesmen psikologis polisipolisi itu kemungkinan selesai.
"LPSK juga melihat situasi kondisi dari Bharada E seperti apa, termasuk juga berhubungan dengan peristiwa penembakan Brigadir J," ucapnya. [Democrazy]