DEMOCRAZY.ID - Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, membeberkan kesepakatan kode surat menyurat antara dia dan Bharada E terkait kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Deolipa Yumara dan tersangka penembak Brijadir J, Bharada E sepakat mencantumkan kode jam dan tanggal pada setiap surat.
Tapi untuk surat pencabutan kuasa hukum tidak mencantumkannya.
Deolipa Yumara menduga surat pencabutan kuasa dari kliennya dibubuhi tanda tangan palsu.
Pasalnya, dia melihat ada sedikit perbedaan tanda tangan antara surat-surat sebelumnya dengan surat pencabutan kuasa.
Namun, kata dia, dugaan ini butuh pendalaman lagi.
"Apakah ada perbedaan karakter tanda tangan (di surat) ini dengan (surat) ini? Jawabannya ada. Ini tanda tangan Richard yang asli. Ini yang palsu karena tidak ada tarikan (dalam tanda tangannya). Kita hanya menduga," kata Deolipa menunjukkan surat-surat tersebut di Depok, Sabtu (13/8/2022).
Selain dugaan tanda tangan palsu, Deolipa juga beranggapan bahwa surat pencabutan kuasa itu dibuat karena Bharada E berada di bawah tekanan.
Dalam surat pencabutan kuasa, Bharada E tidak mencantumkan tanggal dan jam di samping tanda tangan.
Sedangkan di surat-surat sebelumnya, Elizier selalu mencantumkan tanggal dan jam.
"Yang terakhir enggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini. Ini yang akan jadi barang bukti di pengadilan nanti," tutur Deolipa.
Deolipa mengungkapkan, dia dan mantan kliennya, Bharada E, sempat membuat kesepakatan agar setiap surat dibubuhi tanggal dan jam di samping tanda tangan Bharada E.
Hal ini kata Deolipa, untuk menjadi pembeda dan menandakan bahwa surat-surat itu ditulis secara terpaksa atau tidak.
Tak heran dia menduga, surat pencabutan kuasa yang tidak mencantumkan tanggal dan jam tersebut adalah kode bahwa Bharada E dalam tekanan.
"Karena kita sepakat, pokoknya kalau ada tanggal dan tanda tangan, itu (Bharada E) dan tidak di bawah paksaan. Tapi kalau enggak ada tanggal tulisan sama jam, itu artinya terpaksa di bawah tekanan atau intervensi. Saya sudah kasih tahu ke dia," seloroh Deolipa.
Lebih lanjut Deolipa menduga Bharada E bukan pihak yang menuliskan surat pencabutan kuasa tersebut.
"Richard kan di tahanan. Dia enggak bisa ngetik. Kemudian dia enggak punya keahlian secara hukum, ahlinya tembak. Siapa yang nulis ini? Kita cari tahu," sebut Deolipa.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.
"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media.
Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi. Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut. [Democrazy]