Back to Top
HUKUM

Waduh! AC dan Makanan Bharada E Bisa Diracun, Susno Duadji Minta Sang Justice Collaborator Dilindungi

DEMOCRAZY.ID
Agustus 10, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Waduh! AC dan Makanan Bharada E Bisa Diracun, Susno Duadji Minta Sang Justice Collaborator Dilindungi

DEMOCRAZY.ID - Polri diminta untuk segera melindugi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J  yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.  Permintaan itu datang dari Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Menyusul Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Susno Duadji khawatir AC ruangan dan makanan Bharada E bisa diracun. Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.  Hal ini menyusul peran Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara itu. Sebagai informasi, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan bantuan dan keterangan.  Tujuan adanya peran tersebut adalah untuk membantu kasus tindak pidana tertentu yang menimbulkan ancaman serius atau yang terorganisir. Terkait peran Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus ini, Sus
Baca selengkapnya

Penulis blog