DEMOCRAZY.ID - Polri diminta untuk segera melindugi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Permintaan itu datang dari Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Menyusul Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Susno Duadji khawatir AC ruangan dan makanan Bharada E bisa diracun.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini menyusul peran Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara itu.
Sebagai informasi, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan bantuan dan keterangan.
Tujuan adanya peran tersebut adalah untuk membantu kasus tindak pidana tertentu yang menimbulkan ancaman serius atau yang terorganisir.
Terkait peran Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus ini, Susno Duadji berharap mantan anak buah Ferdy Sambo diberikan perlindungan super ketat demi keselamatannya.
“Segera lindungi Bharada E, mulai malam ini,” ujar Susno Duadji seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Bahkan, Susno Duadji juga meminta AC ruangan hingga makanan Bharada E untuk dijaga ketat.
Mantan Kabareskrim Polri khawatir ada yang memasukkan zat beracun ke dalam menu makanan Bharada E.
"Makanan dan AC untuk Bharada E harus dijaga mulai sekarang," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka ke-4 dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menyusul Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Brigadir RR), dan KM.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ucap Kapolri.
Terkait keterlibatan Ferdy Sambo, Kapolri menyebut bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J adalah atas perintah dari Ferdy Sambo
“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara j yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” ujar Listyo Sigit.
Lebih lanjut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.
Adapun pasal 340 KUHP adalah Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Selain Ferdy Sambo, dua tersangka lain yakni Brigadir RR dan KM juga terancam hukuman yang sama.
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). [Democrazy]