HUKUM KRIMINAL

Temukan Fakta Upaya Ferdy Sambo Halangi Proses Hukum Pembantaian Brigadir J, Komnas HAM: Ada Lubang-lubang Bekas Tembakan

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Temukan Fakta Upaya Ferdy Sambo Halangi Proses Hukum Pembantaian Brigadir J, Komnas HAM: Ada Lubang-lubang Bekas Tembakan

Temukan Fakta Upaya Ferdy Sambo Halangi Proses Hukum Pembantaian Brigadir J, Komnas HAM: Ada Lubang-lubang Bekas Tembakan

DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya fakta upaya yang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice pada kasus tewasnya Brigadir J.


Fakta tersebut ditemukan Komnas HAM dan akhirnya disampaikan langsung Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di rumah singgah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Senin (15/8/2022).


"Ada indikasi obstruction of justice sejak awal. Ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," ujar Anam usai meninjau lokasi, Senin.


Anam mengungkapkan, Komnas HAM diberi kesempatan untuk meninjau lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).


Komnas HAM memvalidasi data-data yang telah dikumpulkan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti bekas tembakan, posisi jenazah Brigadir J dan lain sebagainya. 


Menurut Anam, semuanya dinilai ada kecocokan.


"Apa yang kami temukan di dalam sana, kami menguji semua yang kami dapatkan. Terkait posisi jenazah dan lain sebagainya juga betul. Dan lokasi yang lain lubang-lubang tembakan juga kami cek dengan bahan yang sudah kami punya ternyata betul," ujar dia.


Anam mengapresiasi keterbukaan tim khusus dalam membantu Komnas HAM melakukan penyelidikan. 


Menurut dia, proses ini itu mampu membuat peristiwa semakin terang bederang.


"Kami tadi dibukakan misalnya, ini kan wilyah penyidikan sebenarnya ada police line dan sebagainya, police line juga dibuka sama penyidiknya sehingga kami bisa masuk dan melihat langsung secara bebas dan ini kami apresiasi," ujar dia.


36 Polisi Terperangkap Skenario Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo  Dijuluki 'Si Raja Tega'



Sejumlah Perwira yang terseret skenario Fredy Sambo otak perencana pembunuhan brigadir Yosua mulai murka. Mereka  menghujat Sambo sebagai "Si Raja Tega". 


Salah seorang perwira sempat menelepon kepada Poskota sambil menyebutkan bahwa Sambo menjebak rekan dan anak buah agar mengikuti skenarionya. 


"Kalau mau berbuat jahat jangan ajak yang lain," kata perwira yang mengaku hanya menerima limpahan berkas itu.


Tak kecuali sejumlah istri perwira yang ikut menyesalkan sikap Sambo karena melakukan tindakan tak terpuji. 


"Suami saya terjebak ucapan Sambo yang menyebut istrinya dilecehkan," katanya.


Yang paling getol menyuarakan penyesalan terhadap Sambo adalah Seali Syah istri dari Brigjen Hendra Kurniawan. 


Dalam media sosial, dia mengungkapkan kekecewaannya setelah suaminya dicopot dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.  


Seali merasa suaminya menjadi "korban" skenario Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri dalam kasus terbunuhnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. 


Meski Sambo meminta maaf, Sealy menulis di IG Story, tentang kekecewaannya karena kasus ini membuat karir suaminya hancur.


Dalam IG storynya, Seali mengatakan sang suami sudah belasan berkarir di Propam, dengan deretan prestasi. 


Bahkan dia menyebut, suaminya turut membangun marwah satuan Propam tetapi gegara Sambo hancur seketika.


Brigjen Hendra disebut-sebut melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.


Seali menulis bahwa peristiwa penembakan yang menimbulkan korban jiwa bermuara pada urusan rumah tangga. 


"Ketika ada urusan 'rumah tangga' kemudian ada korban jiwa," tulis @sealisyah.


Seali Syah menyebut jika istitusi dan seluruh rakyat Indonesia kena prank skenario peran yang dibuat oleh Ferdy Sambo.


SKENARIO itu dibuat dengan hanya orang-orang dalam rumah itu yang tahu. 


"Ketika penyidik datang, para aktor di dalam rumah tersebut menjalankan SKENARIO dengan sangat lancar," katanya.


"Bukan hanya institusi, tapi seluruh rakyat Indonesia kena PRANK," lanjut tulisan Seali Syah.


Seperti diberitakan, ada 36 polisi diduga melanggar kode etik. 


Tuduhan terhadap mereka diduga menghambat penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.


Dari jumlah itu sebagian besar berasal dari Divpropam yang sebelumnya dipimpin Irjen Fredy Sambo. 


Yang lainya berasal dari Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya. 


Rincian selengkapnya yakni dari Bareskrim Polri ada 2 personel, (terdiri) 1 Pamen, dan 1 Pama, dari Divpropam Polri ada 21 personel: perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel. 


Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel. Perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel. Selain itu ada 5 orang dari Polda Metro Jaya. [Democrazy/poskota]

Penulis blog