DEMOCRAZY.ID - Berikut ini rincian 16 personel polisi yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga bertindak tidak profesional dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jumlah polisi yang diduga melanggar kode etik dan ditempatkan di tempat khusus dalam penanganan kasus kematian Brigadir J terus bertambah.
Terbaru, empat perwira menengah Polda Metro Jaya ditempatkan di tempat khusus karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Empat perwira menengah itu menambah daftar panjang polisi uang ditempatkan di tempat khusus, dari semula 12 kini menjadi 16.
Enam belas polisi yang ditempatkan di tempat khusus ini bagian dari puluhan polisi yang diduga melanggar kode etik.
Pada konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan total ada 31 polisi yang diduga melanggar kode etik.
Sebelas di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
Dengan tambahan 5 polisi setelah pernyataan Kapolri, dengan demikian, total polisi yang diduga melanggar kode etik sebanyak 36 orang.
Dari 36 orang itu, 16 orang ditempatkan di tempat khusus.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo, mengatakan 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus itu terbagi di dua tempat yakni di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus yaitu 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," kata Dedi, Sabtu (13/8/2022).
Dihimpun berdasarkan keterangan Kapolri dan Kadiv Humas, berikut rincian 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus:
Pernyataaan Kapolri, Selasa 9 Agustus 2022
1. Perwira tinggi berpangkat Irjen (Irjen Ferdy Sambo);
2. Perwira tinggi berpangkat Brigjen;
3. Perwira tinggi berpangkat Brigjen;
4. Perwira menengah berpangkat Kombes;
5. Perwira menengah berpangkat Kombes;
6. Perwira menengah berpangkat AKBP;
7. Perwira menengah berpangkat AKBP;
8. Perwira menengah berpangkat AKBP;
9. Perwira menengah berpangkat Kompol;
10. Perwira menengah berpangkat Kompol;
11. Perwira pertama berpangkat AKP.
Pernyataan Kadiv Humas Kamis, 11 Agustus 2022
12. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP.
Pernyataan Kadiv Humas Sabtu, 13 Agustus 2022
13. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP;
14. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP;
15. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP;
16. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat Kompol.