HUKUM KRIMINAL

Pengakuan Bandar Narkoba: Saya Sudah 'Setor' Rp450 M ke BNN, Rp90 M ke Pejabat Polisi, Tapi Masih Ditangkap

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Pengakuan Bandar Narkoba: Saya Sudah 'Setor' Rp450 M ke BNN, Rp90 M ke Pejabat Polisi, Tapi Masih Ditangkap

Pengakuan Bandar Narkoba: Saya Sudah 'Setor' Rp450 M ke BNN, Rp90 M ke Pejabat Polisi, Tapi Masih Ditangkap

DEMOCRAZY.ID - Testimoni 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' kembali viral. 


Cerita itu berisi tentang percakapan antara terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dengan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, beberapa tahun lalu.


Dalam tulisan yang diunggah ke media sosial, Freddy diceritakan mengaku kepada Haris jika dirinya telah memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia. 


Duit digelontorkan untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.


"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp 450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp 90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy yang ditulis Haris Azhar dalam laman Facebook Kontras.


Haris mengaku tulisan itu dibuat olehnya. Testimoni Freddy didapat pada 2014. 


Kala itu, masa kampanye Pilpres, Haris diajak organisasi gereja yang bertugas melayani kerohaniaan napi lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 


Di momen itulah sang gembong narkoba mencurahkan isi hatinya kepada Haris Azhar.


Pertemuan Freddy dengan Haris berlangsung menjelang siang, di sebuah ruangan yang diawasi Kepala Lapas Nusakambangan Liberty Sitinjak, dua pelayan gereja, dan John Kei. 


Freddy Budiman bercerita hampir 2 jam, tentang apa yang dialami dan kejahatan apa yang dilakukan.


"Tulisan tersebut saya bikin dan susun baru pada hari Senin (24 Juli 2016). Tulisan saya susun berdasarkan informasi yang saya dapat di tahun 2014," ujar Haris Azhar di kantor Kontras, Jakarta, 29 Juli 2016 lalu.


Banyak hal yang diungkapkan Freddy Budiman. Di antaranya dalam tulisan Haris Azhar itu, menurut Freddy, para polisi menunjukkan sikap main di berbagai kaki. 


Ketika saya bawa itu barang, saya ditangkap. Ketika saya ditangkap, barang saya disita. 


Tapi dari informan saya, bahan dari sitaan itu juga dijual bebas, saya jadi dipertanyakan oleh Bos saya (yang di Cina). 


Katanya udah deal sama polisi, tapi kenapa lo ditangkap? Udah gitu kalau ditangkap kenapa barangnya beredar? Ini yang main polisi atau lo?


Menurut Freddy, “Saya tau pak, setiap pabrik yang bikin narkoba, punya ciri masing-masing, mulai bentuk, warna, rasa. Jadi kalau barang saya dijual, saya tahu, dan itu temukan oleh jaringan saya di lapangan.” 


Si Fredi melanjutkan lagi, “Dan kenapa hanya saya yang dibongkar? Kemana orang-orang itu. 


Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyeludupkan narkoba, saya sudah memberi uang 450 Miliar ke BNN. Saya sudah kasih 90 Milyar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. 


Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang 2, di mana si jendral duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil tersebut dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh barang narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun.”


Saya prihatin dengan pejabat yang seperti ini. Ketika saya ditangkap, saya diminta untuk mengaku dan menceritakan dimana dan siapa bandarnya, saya bilang, investor saya anak salah satu pejabat tinggi di Korea (saya kurang paham, korut apa korsel- HA), saya siap nunjukkin dimana pabriknya, dan saya pun berangkat dengan petugas BNN (tidak jelas satu atau dua orang).


Kami pergi ke Cina sampai ke depan pabriknya. Lalu saya bilang kepada petugas BNN, mau ngapain lagi sekarang? Dan akhirnya mereka tidak tahu, sehingga kami pun kembali.


Isi testimoni bandar gembong narkoba itu menyengat institusi hukum, yaitu Polri, TNI, dan BNN. 


Terlebih, curahan hatinya diunggah Haris Azhar ke media sosial setelah Freddy Budiman dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 29 Juli 2016 dini hari.


Atas hal itu, Haris Azhar dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, 3 Agustus 2016, atas pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik (ITE). 


Laporan dilayangkan setelah divisi hukum BNN, TNI, dan Polri menggelar pertemuan membahas testimoni Freddy Budiman, Selasa 2 Agustus 2016.


"Diputuskan, untuk melaporkan yang bersangkutan (Haris Azhar) atas tuduhan pencemaran nama baik dan ITE," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar.


Dia dilaporkan terkait testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang menyinggung institusi Polri, BNN dan TNI. [Democrazy/WB]

Penulis blog