DEMOCRAZY.ID - Wacana isu tiga periode atau perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi timbul tenggelam jelang Pemilu 2024. Partai Garuda punya pendapat sendiri, yaitu kemungkinan Jokowi 4 periode, asal 2 periode selanjutnya sebagai wapres. "Keinginan agar Jokowi 3 periode sebenarnya bisa terwujud dan memiliki legalitas, tanpa harus melakukan amandemen UUD 45 dan merevisi UU Pemilu. Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai cawapres, maka keinginan agar Jokowi 3 periode bisa terwujud," kata Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Rabu (3/8/2022). Menurut Teddy, wacana Prabowo-Jokowi di Pemilu 2024 sama sekali tidak melanggar UUD 45. Argumennya, kata dia, karena dalam UUD '45 menyebutkan jabatan, bukan orang, yaitu Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. "Jokowi malah bisa lanjut menjadi 4 periode, 2 periode sebagai Presiden dan 2 periode sebagai wakil presiden. Bedanya kalau sebelumny...
DEMOCRAZY.ID - Wacana isu tiga periode atau perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi timbul tenggelam jelang Pemilu 2024. Partai Garuda punya pendapat sendiri, yaitu kemungkinan Jokowi 4 periode, asal 2 periode selanjutnya sebagai wapres. "Keinginan agar Jokowi 3 periode sebenarnya bisa terwujud dan memiliki legalitas, tanpa harus melakukan amandemen UUD 45 dan merevisi UU Pemilu. Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai cawapres, maka keinginan agar Jokowi 3 periode bisa terwujud," kata Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Rabu (3/8/2022). Menurut Teddy, wacana Prabowo-Jokowi di Pemilu 2024 sama sekali tidak melanggar UUD 45. Argumennya, kata dia, karena dalam UUD '45 menyebutkan jabatan, bukan orang, yaitu Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. "Jokowi malah bisa lanjut menjadi 4 periode, 2 periode sebagai Presiden dan 2 periode sebagai wakil presiden. Bedanya kalau sebelumny...