HUKUM POLITIK

PANAS! Desmond vs Mahfud MD soal Eksistensi Kompolnas

DEMOCRAZY.ID
Agustus 22, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
PANAS! Desmond vs Mahfud MD soal Eksistensi Kompolnas

PANAS! Desmond vs Mahfud MD soal Eksistensi Kompolnas

DEMOCRAZY.ID - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 


Rapat tersebut dihujani interupsi, bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, mengkritik terkait eksistensi Kompolnas.


Mulanya Desmond bertanya kepada Ketua Kompolnas Mahfud Md terkait tugas Kompolnas. 


Mahfud menjelaskan Kompolnas bertugas untuk mengawasi dan memberi rekomendasi kepada Polri.


"Pak Mahfud, tugas Kompolnas itu apa? Diperjelas, Pak, tugas Kompolnas itu apa sih?" tanya Desmond kepada Mahfud, Senin (22/8/2022).


"Saya ini Menkopolhukam, eks fisio Ketua Kompolnas. Kompolnas itu ikut mengawasi, memberi rekomendasi, tapi saya Menkopolhukam yang harus menerjemahkan yang dikatakan presiden kepada publik," jawab Mahfud.


Desmond kemudian kembali bertanya terkait tugas Kompolnas sebagai pengawas. 


Mahfud menerangkan Kompolnas merupakan pengawas eksternal Polri.


"Eksternal Polri, jadi dia mitra. Saya waktu pertemuan pertama saya bilang Pak Kapolri saya tidak akan menjadi seperti dulu seperti musuh, kita kerja sama aja kalau punya masukan kita sampaikan apakah ada keluhan apa itu sejak awal Kapolri dilantik saya bilang begitu. Oleh sebab itu, kita menempatkan diri sebagai mitra, gitu aja," jelas Mahfud.


Situasi rapat kemudian menjadi makin panas lantaran interupsi yang dilontarkan Desmond kepada Mahfud. 


Desmond pun mempertanyakan soal eksistensi Kompolnas.


"Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR saja atas keterangan Polres Jaksel ternyata itu salah. Ini kan luar biasa, luar biasa inilah dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu nggak?" ujar Desmond.


Mahfud menyebut yang membuat Kompolnas adalah DPR RI. Untuk itu, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI soal eksistensi Kompolnas.


"Oh terserah Bapak. Kan yang buat Kompolnas ada ini kan DPR yang buat. Kalau mau dibubarkan bubarkan aja," tutur Mahfud.


"Kalau menurut saya kalau kapasitasnya cuma jadi juru bicara seperti itu ya gak perlu ada Kompolnas," ucap Desmond.


Seperti diketahui, Komisi III DPR RI akan mendalami kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat yang didalangi Irjen Ferdy Sambo. 


Komnas HAM, Kompolnas, dan LSPK dipanggil membahas kasus tersebut.


"On schedule. Senin besok 22 Agustus (hari ini), komisi memang mengagendakan rapat dengan Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (21/8).


Rapat ini, menurut Habiburokhman, untuk membahas perkembangan terakhir kasus tersebut. 


Selain itu, Komisi III menjadikan sebagai pengawasan terhadap kinerja mitra komisi, seperti Komnas HAM, Kompolnas, hingga LPSK.


"Rapat ini adalah rapat terkait fungsi pengawasan, di mana secara umum kami akan meminta penjelasan perkembangan terakhir kinerja para mitra. Tentu yang juga akan dibahas adalah kinerja masing-masing mitra terkait kasus pembunuhan Brigadir J," ungkapnya. [Democrazy]

Penulis blog