Back to Top
HUKUM

LPSK Temukan 'Kejanggalan' Terkait Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Apa Tuh?

DEMOCRAZY.ID
Agustus 15, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
LPSK Temukan 'Kejanggalan' Terkait Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Apa Tuh?

DEMOCRAZY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan kejanggalan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.  Dengan demikian, LPSK memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022).  Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kejanggalannya adalah adanya permohonan yang sama dengan nomor yang berbeda.  Putri Candrawathi mengajukan permohonan tanggal 8 Juli 2022.  Lalu, tanggal 9 Juli 2022 ada permohonan berdasarkan laporan polisi (LP) yang diajukan Polres Jakarta Selatan.  Hal inilah yang membuat LPSK tidak terburu-buru untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. “Kejanggalan semakin kuat saat kami melakukan komunikasi dengan Ibu P. Kami baru bertemu Ibu P sebanyak dua kali, tapi kami tidak mendapatkan keterangan apa-apa,” kata Hasto.  Dia ragu dan mempertanyaan apakah Putri Candrawathi berniat mengajukan permohonan atau tidak tahu apa-apa tentang permohonan karena adanya desakan pihak lain.  “LPSK m
Baca selengkapnya

Penulis blog