DEMOCRAZY.ID - Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon dilaporkan Sekda Samosir nonaktif, Jabiat Sagala ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19.
Jabiat Sagala melaporkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu sekaitan dengan jabatan Rapidin Simbolon semasa menjadi Bupati Samosir.
Dalam laporannya, Jabiat Sagala menyebut bahwa Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu turut bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepada dirinya.
Jabiat Sagala tidak mau ditumbalkan, dan tidak mau sendirian masuk penjara, karena menganggap tanggung jawab pencairan dana ada di tangan Rapidin Simbolon semasa menjadi Bupati Samosir.
"Klien kami sangat keberatan, kenapa hanya dia (Jabiat Sagala) saja yang menjadi tersangka dan diadili menjadi terdakwa. Padahal kebijakan status Siaga Darurat Covid-19 itu adalah kewenangan mutlak bupati," kata Parulian Siregar, kuasa hukum Jabiat Sagala usai melapor ke Kejati Sumut, Selasa (30/8/2022).
Parulian mengatakan, dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa perkara ini akibat kebijakan yang salah.
Dimana saat itu status siaga darurat diterbitkan dan disetujui oleh Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.
Padahal, status siaga darurat itu belum diperlukan.
"Ini kan jelas kewenangan Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada saat itu sebagai kepala daerah, dan klien kami patuh menjalan instruksi bupati. Jadi kenapa bupati malah tidak menjadi tersangka dan berujung ke klien kami, kan sama saja namanya ini ditumbalkan," katanya.
Ia membeberkan, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialihkan menjadi dana penanganan Covid-19 itu sangat mutlak ada pada kewenangan bupati.
"Jadi unfair kan, sangat tidak fair, kenapa hanya Sekda, jadi ini yang menjadi dasar kami melapor," katanya.
Dalam laporannya, Parulian turut melampirkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, dengan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa kebijakan penanganan Covid-19 ini adalah wewenang bupati, tapi kok menjadi yang bertanggung jawab sekda, nah itu yang tidak adil bagi klien kami," pungkasnya.
Saat melapor ke Kejati Sumut, laporan mereka diterima dan diregister oleh petugas PTSP Kejati Sumut bernama Ayu.
Laporan dilayangkan tanggal 30 Agustus 2022.
Mereka berharap laporan ini bisa segera disikapi.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengaku akan mengecek laporan Jabiat Sagala.
"Nanti saya cek dulu ya," jawab Yos.
Rapidin Simbolon akui cairkan dana yang dikorupsi
Saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Rapidin Simbolon, mantan Bupati Samosir mengakui dirinyalah yang menyetujui pencairan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 1,8 miliar, yang belakangan diduga dikorupsi oleh mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala.
Pengakuan itu disampaikan Rapidin Simbolon, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini ketika hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana penanganganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, dengan terdakwa Jabiat Sagala, mantan Sekda Samosir, yang tak lain mantan anak buah Rapidin Simbolon.
Dalam persidangan, Rapidin Simbolon beralasan bahwa dirinya menyetujui pencairan dana itu, lantaran Forkopimda telah menyetujui.
"Saya setujui, karena sudah ada tanda tangan dari Forkompinda," kata Rapidin Simbolon, yang bersaksi secara daring dari Jakarta, Kamis (9/5/2022).
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Jabiat Sagala, Jaingat Sihaloho sempat mencecar Rapidin Simbolon.
Berbagai pertanyaan dilontarkan penasihat hukum terdakwa, termasuk pertanyaan kenapa Rapidin Simbolon menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir, padahal belum ada kajian yang jelas.
Dalam kesempatan ini, Rapidin Simbolon juga mengakui dirinya tak pernah hadir di dalam rapat pembahasan penanggulangan Covid-19.
Alasannya, Rapidin Simbolon banyak menangani berbagai hal.
"Yang kita tangani saat itu sangat banyak. Tidak semua bupati yang menangani, karena kita sudah melimpahkan tugas ke bawahan saya," ucapnya.
Usai mendengarkan keterangan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini, hakim yang diketuai Sarma Siregar kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Dalam kasus ini, selain Jabiat Sagala, terdapat tiga terdakwa lainnya yang terejat dugaan korupsi dana penanganan Covid-18 senilai Rp 1,8 miliar.
Mereka yang kini jadi terdakwa adalah Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir, merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sardo Sirumapea, selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. [Democrazy/WartaBerita]