HUKUM

Kabareskrim Enggan Ungkap Motif Penembakan Yosua: Jaga Perasaan Semua Pihak

DEMOCRAZY.ID
Agustus 11, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kabareskrim Enggan Ungkap Motif Penembakan Yosua: Jaga Perasaan Semua Pihak

Kabareskrim Enggan Ungkap Motif Penembakan Yosua: Jaga Perasaan Semua Pihak

DEMOCRAZY.ID - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, tak akan membuka motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 


Dia mengaku, hal itu untuk menjaga perasaan semua pihak yang terlibat.


"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).


Agus menuturkan, semua hal yang masih menjadi pertanyaan publik dalam kasus itu bakal segera terungkap saat proses persidangan.


Sehingga, semua yang saat ini menjadi spekulasi dalam kasus itu bakal terbukti secara utuh dan memiliki kekuatan hukum.


"Mudah-mudahan terbuka saat persidangan," jelasnya Agus.


Saat ini, kata Agus, penyidik juga masih menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus yang fokus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus itu.


"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," kata Agus.


Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, motif pembunuhan ini merupakan masalah sensitif. Hal itu hanya bisa didengar oleh orang dewasa.


"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar di konstruksi hukumnya karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).


Dalam kasus ini juga, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 


Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf, serta Irjen Pol Ferdy Sambo.


Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. 


Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.


Sementara, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.


Para tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. [Democrazy]

Penulis blog