DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop penanganan laporan yang dibuat oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"[Laporan] diarsipkan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers kinerja semester I, di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).
Ghufron menjelaskan KPK menerima laporan dimaksud pada Senin, 10 Januari 2022.
KPK telah memanggil Ubedilah selaku pelapor pada Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Ghufron, Ubedilah tidak mempunyai informasi mengenai uraian dugaan korupsi yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Selain itu, Ghufron menuturkan status Gibran dan Kaesang dalam laporan dimaksud bukan penyelenggara negara.
Berdasarkan hal tersebut, KPK tidak bisa memprosesnya.
"Sejauh ini indikasi TPK [Tindak Pidana Korupsi] yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," katanya.
Sebelumnya, Ubedilah menerangkan duduk perkara kasus yang dilaporkan karena ada relasi bisnis antara Gibran dan Kaesang dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan yakni PT SM.
Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT BMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.
Ubedilah menyatakan dugaan KKN yang melibatkan dua putra Jokowi dan anak petinggi PT SM berinisial AP sangat jelas karena ada suntikan modal puluhan miliar Rupiah dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," kata Ubedilah pada Januari lalu. [Democrazy]