DEMOCRAZY.ID - Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan siap menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh anggota pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
"Dia sudah sangat siap sekali dan akan bercerita apa adanya. Semua dia buat terang. Supaya memang tidak dipersangkakan yang terlalu buruk juga," jelas Deolipa dikutip dari Kompas TV, Minggu (7/8/2022).
Justice collaborator adalah tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.
Dengan bersedianya menjadi justice collaborator, Bharada E disebut berpeluang mendapatkan keringanan tuntutan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Dilaporkan Kompas.com, Sabtu (6/8) Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan hal tersebut.
"Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Selain mendapatkan keringanan tuntutan, Bharada E juga berpeluang mendapatkan penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.
Selanjutnya dalam persidangan, Bharada E juga bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban," beber Susi.
Meski demikian LPSK perlu memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait Bharada E untuk memastikan iktikad baik dan informasi penting yang dimilikinya.
Pasalnya posisi Bharada E dinilai penting jika dia bisa mengetahui seluruh persoalan kasus tersebut dan membagikannya ke penyidik.
"Sebenarnya kalau dalam konteks hukum ya dia kan dikenakan Pasal 55 sama 56. Ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain," terang Susi. [Democrazy]