DEMOCRAZY.ID - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). Catatan detikcom, pada Sabtu (13/8/2022), ada enam hal yang diakui Ferdy Sambo sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus kemarin. Tiga di antaranya adalah isu pelecehan di rumah dinas, soal rekayasa skenario 'polisi tembak polisi', hingga motif pembunuhan berencana. Sejauh ini, tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, bersama dua ajudan, yakni Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), serta sopirnya, Kuat Ma'ruf. Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto 55, 56 KUHP. Berikut 6 pengakuan Ferdy Sambo setelah jadi tersangka: 1. Akui Aktor Utama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan hasil pemeriksaan pihaknya atas Ferdy Sambo. Taufan mengatakan
DEMOCRAZY.ID - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). Catatan detikcom, pada Sabtu (13/8/2022), ada enam hal yang diakui Ferdy Sambo sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus kemarin. Tiga di antaranya adalah isu pelecehan di rumah dinas, soal rekayasa skenario 'polisi tembak polisi', hingga motif pembunuhan berencana. Sejauh ini, tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, bersama dua ajudan, yakni Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), serta sopirnya, Kuat Ma'ruf. Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto 55, 56 KUHP. Berikut 6 pengakuan Ferdy Sambo setelah jadi tersangka: 1. Akui Aktor Utama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan hasil pemeriksaan pihaknya atas Ferdy Sambo. Taufan mengatakan