DEMOCRAZY.ID - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mempertanyakan mengapa penyidik Polri menyita sejumlah barang-barang pribadi almarhum.
Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Yosua menyebut tak hanya barang-barang namun juga uang sejumlah Rp 62.587.000 atau Rp 62,5 Juta itu disita penyidik sebagai barang bukti penyidikan.
Hal ini diketahui Samuel saat sebagian barang milik Brigadir Yosua diantar ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Kata dia saat itu petugas kepolisian yang mengantar juga memberitahukan barang-barang yang disita.
Namun ia tidak mengetahui alasan penyitaan uang cash tersebut.
Padahal ini bukan kasus penipuan atau pencucian uang, tetapi kasus pembunuhan
"Inilah keterangan yang mengantar kemarin, mereka tidak memberi alasan, orang itu hanya jemput katanya," ucap Samuel.
Lebih lanjut ia menambahkan jika uang tersebut disita untuk keperluan penyidikan ya dipersilakan, namun jika tidak ada hubungannya maka lebih baik di kembalikan.
Selain Uang Sejumlah Rp 62,5 Juta, barang milik Brigadir Yosua yang disita penyidik antara lain HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray, Jam tangan G-Shock, Tas Sandang warna hitam, dompet warna cokelat dan 10 kartu member.
Sebelumnya diberitakan Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Yosua meminta kepada penyidik barang milik anaknya yang tidak berkaitan dengan penyidikan untuk dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
Karena sampai hari ini ada beberapa barang yang masih belum dikembalikan dan bahkan keberadaannya ada yang tidak diketahui.
"Ada beberapa barang yang belum kembali kepada kami," ucapnya.
Walaupun beberapa barang sudah dikembalikan seperti pakaian, tas hitam, sebagian sepatu yang berjumlah 5 kardus, 1 kotak plastik dan 1 koper.
Namun barang-barang penting masih belum diterima keluarga.
Samuel mengatakan barang yang belum dikembalikan antaranya:
Laptop Asus warna Gray
Hp Samsung S8 Edge Gold
Android warna merah
Dompet warna hitam
Koper Hitam Lis Merah
Jam Tangan Expedition
HP Iphone 13 Pro Max
Buku Rekening dan ATM (BRI, Mandiri, BCA)
Tas Sandang
Jam Tangan Apple
Sepatu
Alkitab
KTP, SIM dan Identitas lain
Beberapa Baju dan Celana
PIN emas penghargaan dari Kapolri.
Namun dari barang-barang tersebut ada sebagian yang disita penyidik sebagai barang bukti antaranya:
HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray
Uang sejumlah Rp 62.587.000 Ribu
Jam tangan G-Shock
Tas Sandang warna hitam
Dompet warna cokelat
10 kartu member
Samuel berharap barang-barang yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan untuk dikembalikan.
"Ya dikembalikanlah, karena mau diapain lagi anak kita sudah meninggal kan, segera kembalikan ke kami orang tua, karena itu hak almarhum termasuk kami ahli waris," ujarnya. [Democrazy/Tribun]