DEMOCRAZY.ID - Pelecehan seksual diungkap pihak Polri sebagai pemicu kasus Polisi tembak Polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo oleh Bharada E.
Akan tetapi hingga saat ini baik pihak LPSK dan Komnas Ham masih belum dapat meminta keterangan dari Putri Candrawathi yeng merupakan istri dari Ferdy Sambo.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan apakan benar Putri Candrawathi alami pelecehan oleh Brigadir J.
Dalam sebuah wawancara di salah televisi swasta, Sugeng menejelaskan bahwa dalam kasus ini terkesan adanya informasi yang disembunyikan oleh pihak tertentu.
Masih dengan Sugeng, terlihat bahwa dalam kasus ini saksi tidak indipenden atau bebes terutama Putri Candrawahti dan Bharada E.
“Selama saksi tidak indipenden dan bebas kasus tewasnya Brigadir J tidak akan terungkap,” tambah Sugeng.
Sugeng berharap agar LPSK selaku lembaga perlindungan saksi dapat mengambil alih Bharada E dan Putri Candrawathi agar mereka dapat menyampaikan kesaksiannya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Kita bisa melihat bahwa keterangan Bharada E berubah setelah dilakukakanya autopsi ulang Brigadir J, terkait penembakan di rumah Ferdy Sambo,” tambah Sugeng.
Sedangkan pihak LPSK, Ahmad Taufan Damanik selaku Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui bahwa pihaknya merupakan pihaknya hingga saat ini masih belum bisa melakukan apaun terhadap Purti Candrawathi.
“LPSK sejauh ini hanya menunggu kelanjutan permohonan perlindungan dari Ibu Putri, karena kami sifatnya pasif. Jika yang bersangkutan telah bisa dimintai keterangan dan kondisinya memang perlu mendapatkan perlndungan barulah kami akan melakukan assessment,” tambah Taufan.
Masih dengan Taufan, begitu juga dengan Bharada E, apalagi saat ini status Bharada E telah ditarik kembali ke satuan Brimob.
“Jika memang Bharada E membutuhkan perlindungan sesuai dengan ketentuan tentunya assessment terhadap bersangkutan akan dilakukan,” jelas Taufan.
Terkait dengan pernyataan Bharada E, salah satu kuasa hukum Martin Lukas Simanjuntak mengatakan dalam kesempatan yang sama bahwa terdapat beberapa keterangan seakan mengikuti dari hasil autopsi ulang yang dilakukan.
“Salah satunya adalah penembakan yang dilakukan oleh Bharada E dari dekat setelah Brigadir J tersungkur yang menyebabkan lobang peluru di bagian belakang kepalanya,” ungkap Martin.
Masih dengan Martin, hanya itu, bahkan Komnas HAM juga seakan membuat narasi untuk mencocok-cocokan atau menghubung-hubungkan cerita bahwa Brigadir J pernah menodongkan senjata pada foto Ferdy Sambo.
Martin percaya bahwa tindakan Brigadir J tidak sejauh itu, karena menurutnya Brigadir J merupakan salah satu ajudan yang dipercaya.
“Dari keterangan pihak keluarga bahwa Bridagir J sering mengantarkan barang yang dititipkan oleh Ferdy Sambo ke beberapa pihak, tentunya ini tidak akan terjadi jika Brigadir J tidak mendapatkan kepercayaan yang lebih,” tambah Martin. [Democrazy/DW]