HUKUM

Akhirnya Terungkap, Bharada E Ternyata Jadi Incaran Loyalis Ferdy Sambo, Ini Nama Yang Wajib Dilindungi

DEMOCRAZY.ID
Agustus 10, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Akhirnya Terungkap, Bharada E Ternyata Jadi Incaran Loyalis Ferdy Sambo, Ini Nama Yang Wajib Dilindungi

Akhirnya Terungkap, Bharada E Ternyata Jadi Incaran Loyalis Ferdy Sambo, Ini Nama Yang Wajib Dilindungi

DEMOCRAZY.ID - Dibongkarnya nama-nama besar dalam kasus penembakan Brigadir J, membuat Bharada E dalam ancaman besar.


Maka dari itu, sosok polisi asal Sulawesi Utara (Sulut) ini harus dijaga dan dilindungi dengan ekstra. 


Hal ini dikemukakan oleh YouTuber analisa Anjas dalam channel Youtube Anjas di Thailand yang diupload pada Rabu 10 Agustus 2022 dengan caption: Bharada E Lihat Adegan Berbahaya di Kamar itu? 


Sosok Bharada E diminta untuk selalu dikawal dengan ketat oleh polisi.


Pasalnya nyanyian Bharada E sejauh ini sudah berhasil membuat Fery Sambo ditetapkan sebagai tersangka.


Tak tanggung-tanggung, Ferdy Sambo juga disangkakan dengan pasal pembunuh berencana yakni Pasal 340 KUHP.


Dengan pasal tersebut, Ferdy Sambo terancam dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Tapi, Anjas mengingatkan agar pihak kepolisian tak bisa lengah dalam menjaga Bharada E.


Sebagai karakter penting dalam peristiwa ditetapkannya tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada E harus diawasi dengan maksimal.


"Bahkan kalau perlu makanannya juga diawasi. Karena Bharada E ini adalah saksi kunci dalam kasus ini," tegas Anjas yang merupakan dosen di Thailand.


Selain itu, pengawas terhadap keluarga Bharada E juga harus dilakukan secara maksimal.


"Minimal dia tahu kalau keluarganya aman diluar sana," ucap Anjas.


Anjas menegaskan jika saat ini nyawa Bharada E terancam oleh orang-orang yang loyal pada Ferdy Sambo.


"Bahkan sesama para ajudan juga pasti ada ketersinggungan," tegas dia.


Untuk itu, Anjas menegaskan jika Polri harus membuktikan komitmen terutama untuk menjaga orang-orang dekat Bharada E.


Sebagai informasi, Bharada E telah buka bukaan tentang kasus kematian Brigadir J. 


Bharada E berkata sejujurnya mengenai kasus kematian Brigadir J sesuai harapan keluarganya di Manado. 


Kepada Presiden Jokowi, Bharada E minta orang tuanya dilindungi. 


Selain orang tuanya, Bharada E minta agar tunangannya dilindungi. 


Bharada E ternyata punya tunangan.


Itu terungkap dari surat permohonan perlindungan Presiden Jokowi dari orang tua Bharada E kepada anak mereka.


Dikutip dari YouTube Refly Harun, Surat tersebut ditulis bertanggal 9 Agustus 2022 dan ditandatangani ayah dan ibu Bharada E yakni Junus Lumiu dan Rycnneke Pudihang. 


Dalam surat itu terungkap jika Bharada E sudah punya tunangan. 


Berikut isi suratnya kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Menkopolhukam. 


Kepada YTH 

Bapak Presiden Republik Indonesia 

Bapak Kapolri

Bapak Menko Polhukam


Salam sejahtera,


Kami selalu orangtua dari Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).


Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan Surat Terbuka ini, karena kami merasa Putus Asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami. 


Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami.


Saat ini kami memohon Perlindungan Hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya.


Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri juga Bapak Menko Polhukam.


Sekiranya Surat Terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-Bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-Bapak dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi Permohonan kami.


Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.


Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.


Demikian Surat Terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam. Terima kasih


Kami yang bermohon


Orangtua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang. 


Sumber: GPR

Penulis blog