DEMOCRAZY.ID - Bharada E yang disebut-sebut sebagai pelaku penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, akhir mulai buka suara. Saat diperiksa oleh Komnas HAM belum lama ini, Bharada E menjelaskan tentang keadaan Brigadir J saat dirinya melakukan penembakan. Pada saat itu, Brigadir J sudah tersungkur dilantai namun tetap ditembak oleh Bharada E secara beruntun. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. Menurut Ahmad saat diperiksa oleh pihaknya, Bharada E mengaku jika melihat Brigadir J tersungkur setelah kena tembakan darinya. Tragisnya pada saat Brigadir J sudah tersungkur, juniornya tersebut tetap melancarkan tembakan berulang kali. "Jaraknya bahkan hanya dua meter dari posisi Brigadir J tersungkur tadi. Bharada E tetap melakukan tembakan hingga seniornya itu tewas," kata Ahmad. Sementara itu, Refly Harun yang tak lain adalah ahli Hukum Tata Negara ikut berkomentar tentang apa ya
Akhirnya Terungkap, Alasan Bharada E Tembak Brigadir J Meski Sudah Tersungkur, Terindikasi Iri Hati?
Agustus 03, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Bharada E yang disebut-sebut sebagai pelaku penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, akhir mulai buka suara. Saat diperiksa oleh Komnas HAM belum lama ini, Bharada E menjelaskan tentang keadaan Brigadir J saat dirinya melakukan penembakan. Pada saat itu, Brigadir J sudah tersungkur dilantai namun tetap ditembak oleh Bharada E secara beruntun. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. Menurut Ahmad saat diperiksa oleh pihaknya, Bharada E mengaku jika melihat Brigadir J tersungkur setelah kena tembakan darinya. Tragisnya pada saat Brigadir J sudah tersungkur, juniornya tersebut tetap melancarkan tembakan berulang kali. "Jaraknya bahkan hanya dua meter dari posisi Brigadir J tersungkur tadi. Bharada E tetap melakukan tembakan hingga seniornya itu tewas," kata Ahmad. Sementara itu, Refly Harun yang tak lain adalah ahli Hukum Tata Negara ikut berkomentar tentang apa ya