Back to Top
HUKUM

Ahli Hukum Pidana Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Diungkap ke Publik, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Agustus 13, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ahli Hukum Pidana Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Diungkap ke Publik, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Guru besar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, mengatakan motif kejahatan tidak wajib diungkapkan ke publik karena motif tak jadi dasar pemidanaan pada KUHP maupun KUHAP di Indonesia. Hal itu berlaku baik di masa penyidikan atau saat kasus di bawah kewenangan kepolisian, maupun di masa peradilan ketika kasus sudah bergulir ke pengadilan. "Pada KUHP maupun KUHAP Indonesia, motif tidak menjadi dasar pemidanaan, karenanya tidak ada kewajiban untuk diinformasikan ke publik, apalagi pada tahap penyidikan pro justitia yang secrecy stages secara universal," jelas Indriyanto, Jumat (12/8/2022). Bahkan, lanjut Indriyanto, ketika di tahap peradilan pun hakim juga tak memiliki kewajiban untuk membuka motif kepada publik, meski bisa saja hal tersebut ditanyakan. "Dalam proses ajudikasi di pengadilan dapat mempertanyakan motifnya walau tidak absolut," bebernya. "Hakim menilai benar tidaknya ada perbuatan melanggar
Baca selengkapnya

Penulis blog