HUKUM KRIMINAL

6 Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia yang Kurang Terekspos Publik, Apa Saja?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
6 Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia yang Kurang Terekspos Publik, Apa Saja?

6 Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia yang Kurang Terekspos Publik, Apa Saja?

DEMOCRAZY.ID - Saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih mengusut kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan banyak anggota kepolisian. 


Terlepas dari itu, PR Komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM di Indonesia rupanya masih banyak.


Sebagian kasus tersebut telah terjadi lama sekali, tetapi belum menemui titik terang. 


Sebagian lagi telah melewati tahap penyelidikan dan berkasnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), tetapi sama saja belum mendapatkan titik terang. 


Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dan tak terlalu terekspos publik.


Daftar Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia yang Kurang Dapat Sorotan Publik


1. Peristiwa Talangsari di Lampung Timur (1989)


Kasus ini terjadi pada 7 Februari 1989 dan masuk dalam kasus pelanggaran HAM berat. Peristiwa Talangsari terjadi terkait penerapan asas tunggal Pancasila saat Orde Baru. 


Pada saat itu, polisi dan militer menyerbu warga sipil di Dusun Talangsari, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.


Komnas HAM mencatat, kejadian tersebut menyebabkan 130 orang tewas, 77 diusir, 53 orang kehilangan hak karena dirampas sewenang-wenang, dan 46 orang disiksa. Namun, total korban secara pasti belum diketahui.


2. Penghilangan Orang secara Paksa (1997—1998)


Kasus ini terjadi saat masa pemilihan presiden (pilpres) periode 1998—2003. Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada saat itu terdapat dua agenda politik besar di Indonesia, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) 1997 dan Sidang Umum (SU) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Maret 1998 yang digelar untuk memilih presiden dan wakilnya.


Beberapa pemuda, aktivis, dan mahasiswa mengalami tindakan penculikan terkait peristiwa tersebut. Gagasan dari orang-orang tersebut dinilai sebagai suatu bahaya yang bisa menghambat roda pemerintahan Orde Baru.


Berdasarkan laporan KontraS pada 2017, sebanyak 9 orang yang menjadi korban penculikan telah berhasil ditemukan. Sayangnya, 13 orang masih dinyatakan hilang.


Pada 1 Oktober 2005, Komnas HAM membuat tim ad hoc yang bertugas menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. 


Komnas HAM kemudian mendapati adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa yang terjadi pada 1997—1998 itu.


3. Peristiwa Rumoh Geudong Aceh (1998)


Ini merupakan peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh TNI terhadap masyarakat Aceh selama masa konflik Aceh. Peristiwa tersebut terjadi saat Aceh berstatus Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989—1998.


Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, terdapat indikasi pelanggaran HAM berupa kekerasan seksual, penyiksaan, penghilangan secara paksa, bahkan pembunuhan. 


Komnas HAM telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan tersebut kepada Kejagung pada 28 Agustus 2018, tetapi tindak lanjut dari Kejagung belum tuntas.


4. Pembunuhan Dukun Santet di Banyuwangi (1998—1999)


Peristiwa ini terjadi dengan adanya perburuan serta pembunuhan terhadap orang yang diduga melakukan santet atau praktik ilmu hitam. 


Pemicu dari peristiwa ini adalah keresahan masyarakat terhadap isu tertentu yang ada di Banyuwangi, Jawa Timur.


Peristiwa ini menelan korban jiwa ratusan orang. Komnas HAM sudah selesai melakukan penyelidikan dan hasilnya juga telah dikirim ke Kejagung dan presiden pada 2019.


5. Peristiwa Simpang KKA di Aceh (1999)


Dikutip dari KontraS, peristiwa ini berupa kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI pada 3 Mei 1999 di Aceh Utara. 


Ketika itu, tentara menembaki warga sipil yang sedang berunjuk rasa. 


Akibatnya peristiwa itu, 23 orang meninggal dan 30 orang mengalami luka-luka.


Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan pada 26 Juni 2016. Mereka menyatakan, ada dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut. 


Namun, belum ada pelaku yang ditangkap dan diadili. Berkas terkait kasus tersebut telah beberapa bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejagung. 


Pada 28 Desember 2018, Komnas HAM kembali menyerahkan 9 berkas hasil penyelidikan.


6. Peristiwa Wasior dan Wamena (2001 dan 2003)


Peristiwa yang terjadi di Wasior, Manokwari, Papua, dipicu oleh tewasnya lima anggota Brimob dan satu warga sipil di perusahaan CV Vatika Papuana Perkasa yang berlokasi di Desa Wondiboi, Distrik Wasior. 


Dilansir KontraS, beberapa pasukan kepolisian diterjunkan untuk menangkap pelaku yang juga diduga mengambil enam senjata dari anggota Brimob yang tewas.


Pengejaran oleh polisi pada 13 Juni 2001 itu disertai tindak kekerasan terhadap warga sipil yang tidak bersalah. 


KontraS mencatat, empat orang meninggal, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima orang dinyatakan hilang, dan 39 orang disiksa.


Sementara, kasus di Wamena terjadi pada 4 April 2003, ketika itu bertepatan dengan Hari Raya Paskah. 


Ketika itu sekelompok massa yang tak dikenal melakukan penyisiran ke 25 kampung di Wamena. 


Orang-orang tersebut berusaha membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Komnas HAM mencatat, 9 orang tewas dan 38 orang mengalami luka berat.


Tim Ad Hoc Papua Komnas HAM telah melakukan penyelidikan pro justisia terhadap dua kasus itu pada 17 Desember 2003 hingga 31 Juli 2004. Namun, Kejagung sempat menolak hasil laporan Komnas HAM dengan alasan laporan tidak lengkap.


Itulah beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan hingga saat ini dan kurang terekspos masyarakat. 


Salah satu yang disayangkan, upaya dari Komnas HAM tidak selamanya mulus karena ada yang terhambat ketika masuk Kejagung. [Democrazy/era]

Penulis blog