DEMOCRAZY.ID - Propam Polri membantah kabar adanya pelarangan membuka peti jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga.
Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang mengatakan dirinya yang mengantarkan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga.
Sementara, kata dia, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan tidak ada saat proses penyerahan jenazah dilakukan kepada pihak keluarga.
Karenanya, ia menilai isu pelarangan pembukaan peti jenazah kepada pihak keluarga tidak benar.
Selain itu, dirinya juga mengaku tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada pihak keluarga.
"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (20/7).
Leonardo mengatakan, Brigjen Hendra baru datang ke kediaman keluarga pada saat jenazah Brigadir J sudah dimakamkan.
Leonardo menuturkan, Brigjen Hendra datang dalam rangka upacara pemakaman dan juga membantu mutasi adik Brigadir J ke Polda Jambi.
"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itu pun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu saja," jelasnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyarankan agar Kapolri tidak hanya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya semata.
Menurutnya, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga perlu dinonaktifkan.
Sebab, ia menilai kedua pihak tersebut dapat mempengaruhi penyidikan kasus ini.
Keluarga menyebut sosok polisi yang melarang peti jenazah Brigadir J untuk dibuka adalah Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
"Secepatnya demi fairness dan kelancaran dan keterbukaan penanganan kasus ini. Terutama olah TKP-nya yang kelihatan bermasalah besar, terkait pengganti Kadiv Propam kami tidak mau masuk dalam persoalan itu," tuturnya. [Democrazy/FIN]