Back to Top
HUKUM

Polisi Biarkan Pembunuh Brigadir J Dapat Perlindungan Dari LPSK, Sementara Keluarga Brigadir J Diabaikan

DEMOCRAZY.ID
Juli 20, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Polisi Biarkan Pembunuh Brigadir J Dapat Perlindungan Dari LPSK, Sementara Keluarga Brigadir J Diabaikan

DEMOCRAZY.ID - Tekanan publik yang terus-menerus menghantui Pembunuh Brigadir J, Bharada E, mendorong dirinya untuk mengadukan nasibnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  Di sisi lain, nasib keluarga korban pembunuhan diabaikan begitu saja. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, tak ambil pusing dengan tingkah Bharada E yang kini mengupayakan perlindungan atas dirinya.  Menurut Dedi, itu adalah hak pembunuh Brigadir J tersebut. “Meminta perlindungan (LPSK) itu kan hak setiap warga negara. Tetapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7/2022). Menurut Dedi, penyidik punya wewenang dan kewajiban mengamankan Bharada E.  Terlebih, kasus penembakan yang dilakukan polisi muda asal Manado itu saat ini sudah masuk tahap penyidikan. "Kalau sudah masuk penanganan penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya,” ujar Dedi. Tersebab perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, Dedi menegaskan pihaknya juga wa
Baca selengkapnya

Penulis blog