DEMOCRAZY.ID - Tekanan publik yang terus-menerus menghantui Pembunuh Brigadir J, Bharada E, mendorong dirinya untuk mengadukan nasibnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Di sisi lain, nasib keluarga korban pembunuhan diabaikan begitu saja.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, tak ambil pusing dengan tingkah Bharada E yang kini mengupayakan perlindungan atas dirinya.
Menurut Dedi, itu adalah hak pembunuh Brigadir J tersebut.
“Meminta perlindungan (LPSK) itu kan hak setiap warga negara. Tetapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Menurut Dedi, penyidik punya wewenang dan kewajiban mengamankan Bharada E.
Terlebih, kasus penembakan yang dilakukan polisi muda asal Manado itu saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
"Kalau sudah masuk penanganan penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya,” ujar Dedi.
Tersebab perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, Dedi menegaskan pihaknya juga wajib melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan demi membuktikan kebenaran.
“Tentu hal itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan (Bharada E),” kata Dedi.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya masih mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Ia tak membeberkan berapa lama kajian itu akan rampung.
Namun ia memastikan penentuan bentuk perlindungan akan diberikan jika LPSK menemukan kesimpulan yang jelas atas kasus pembunuhan polisi ini.
"Soal kebutuhan pemenuhannya seperti apa, kami masih dalami, karena ada potensi diterima atau ditolak pengajuan perlindungan di LPSK," kata Edwin di Jakarta Timur, Senin (18/7/2022) lalu. [Democrazy/poskota]