HUKUM

Pistol HS-9 vs Glock 17 Yang Dipakai Bharada E Dipertanyakan Sejumlah Pakar, Kasusnya Tambah Rumit

DEMOCRAZY.ID
Juli 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pistol HS-9 vs Glock 17 Yang Dipakai Bharada E Dipertanyakan Sejumlah Pakar, Kasusnya Tambah Rumit

Pistol HS-9 vs Glock 17 Yang Dipakai Bharada E Dipertanyakan Sejumlah Pakar, Kasusnya Tambah Rumit


HS-9 vs Glock 17, Unggul Mana?


Peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus menyedot perhartian publik.


Brigadir Yosua disebut memakai pistol HS-9 saat menembak rekannya sendiri, Bharada E.


Berikut ini fakta-fakta mengenai pistol HS-9 milik Brigadir Yosua yang kini sudah disita oleh Polres Metro Jakarta Selatan. 


Senjata api jenis pistol HS-9 telah banyak digunakan secara global, misalnya Federal Bureau of Investigation (FBI), Polisi Sipil Amerika Serikat, juga digunakan oleh beberapa kesatuan elit dunia.


Di Indonesia sendiri HS-9 telah digunakan di jajaran Korps Brimob Polri untuk memperkuat persenjataan unit khusus mereka seperti unit CRT (Crisis Response Team) lawan teror, serta digunakan dalam penugasan internasional Polri di PBB dalam misi Formed Police Unit (FPU) di Sudan.


Di Indonesia, Polri mulai menggunakan senjata ini pada tahun 2000-an. 


Salah satunya dipakai oleh Korps Brimob Polri untuk memperkuat persenjataan unit khusus mereka.


Tak berbeda dengan Glock 17, pistol HS-9 juga senjata api laras pendek semi otomatis. 


Merupakan senjata api tangan atau pistol semi otomatis yang menggunakan magazen box atau tempat peluru. 


Memiliki 3 jenis yaitu HS-9 STANDARD, HS-9 TACTICAL, dan HS-9 SUB-COMPACT.


Pistol ini diproduksi oleh HS Produkt, yaitu perusahaan yang didirikan oleh IM Metal pada 1991 di Kroasia. 


Tidak ada penjelasan resmi situs HS Produk terkait jarak efektif penembakan dari HS-9.


Isi maksimum magasinnya yakni 16 peluru. Ukuran peluru yang digunkan 9×19 mm. 


Berat senjata ini 820 gram, dengan kondisi terpasang magasin kosong. Magasin senjata ini terbuat dari bahan stainless.


Pistol HS-9 memiliki panjang 203,5 mm. Sementara tingginya 140 mm dan lebar 33 mm. Senjata ini juga sudah dilengkapi dengan pengaman triger.


Melansir makalah-nkp.com, berikut sistem keamanan yang menjadi spesifikasi dari HR-9, di antaranya:


HS-9 memiliki pin indikator yang memberi tanda jika dalam kondisi menonjol berarti sistem pemukul proyektil sudah aktif dan siap dipicu untuk melakukan tembakan.


The Loaded Chamber Indicator


Indikator tersebut memungkinkan penembak dapat melakukan verifikasi baik secara visual atau dengan sentuhan jika terdapat putaran di dalam chamber amunisi.


Trigger Safety System


Trigger Safety System pada HS-9 dikombinasikan dengan sistem keamanan pada picu penarik pelatuk agar senjata tidak meledak sendiri ketika terjatuh atau terbentur.


Grip Safety


Grip Safety merupakan sistem mekanis kunci pada lekukan atas grip pistol. Tembakan hanya dapat dilepaskan jika Grip Safety dan trigger ditekan bersamaan.


Kasus Penembakan dengan Jenis Pistol yang Sama


Penembakan yang melibatkan Brigadir Rangga Tianto berawal ketika ia cekcok dengan Bripka Rahmat Efendy lantaran keponakannya terjaring dalam tawuran dan membawa senjata tajam pada 26 Juli 2019.


Ketika itu, Rangga meminta korban untuk membebaskan keponakannya. Namun, Rahmat menolak. Cekcok berlanjut hingga suasana semakin panas. 


Rangga tersulut emosi lalu mengeluarkan pistol dan menembak Rahmat dengan tujuh tembakan pada bagian dada, paha, dan leher.


Brigadir Rangga Tianto sudah mendapatkan vonis kurungan 13 tahun penjara. 


Vonis ini selaras dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, yang meminta Rangga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan tuntutan 13 tahun kurungan.


“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Ketua, Yuanne Marietta membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020) sore.


“Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” tambah Hakim. 


Majelis Hakim sepakat Rangga terbukti membunuh Rahmat Efendy dengan spontan karena faktor emosional.


Oleh sebab itu, Majelis Hakim membebaskan Rangga dari dakwaan primer jaksa penuntut umum agar Rangga dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 


Atas putusan ini, Rangga dan tim kuasa hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Artinya, vonis tadi belum berkekuatan hukum tetap/inkrah. [Democrazy]

Penulis blog