DEMOCRAZY.ID - Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Tim kuasa hukum pihak Brigadir J membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan handphone dan dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak membeberkan sejumlah bukti yang dijadikan dasar pelaporan dugaan pembunuhan berencana.
Diantaranya, adanya perbedaan keterangan dari kepolisian dan juga ditemukannya sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brgadir J.
"Perbedaan keterangan antara Mabes Polri dalam hal ini Karopenmas Polri, kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan, informasi yang diberikan adalah tembak menembak tetapi yang kami temukan memang betul ada luka tembakan tapi ada luka sayatan."
"Ada juga pengerusakan di bawah mata, kemudian di hidung ada jahitan, di bibir dan leher juga bahu kanan, memar di perut kanan kiri, kemudian pegerusakan jari, di kaki juga ada semacam sayata-sayatan," kata Kamarudin, Senin (18/7/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.
Ragu atas Autopsi yang Dilakukan Kepolisian
Kamarudin juga mengatakan, pihaknya ragu atas autopsi yang dilakukan oleh kepolisian.
Untuk itu, kuasa hukum meminta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.
Ia mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian diduga dibawah tekanan sehingga belum diketahui apakah hasil autopsi tersebut benar atau tidak.
"Jeroannya pun sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang."
"Informasinya dari media sudah di autopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," kata Kamarudin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat Buat Laporan Polisi
Diwartakan sebelumnya, tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Mabes Polri.
Setidaknya ada empat orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin.
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Terlapornya lidik," pungkasnya. [Democrazy/tribun]