DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah meminta kepada Kejaksaan Agung untuk bisa menangani kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
KPK disebut beralasan, perlu menangani kasus dugaan korupsi tersebut untuk bisa mendapatkan prestasi akhir tahun.
Demikian Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (4/7/2022).
“Dalam kasus Pertamina ini, saya tahu persis bahkan saya sampai berotot-ototan dengan Pak Karyoto (Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, red), karena kasus ini dulu ditangani Kejaksaan Agung, sampai bulan Oktober-November, terus diminta oleh KPK, meskipun dibantah. Tapi saya tahu persis itu bahkan diminta untuk prestasi akhir tahun,” ucap Boyamin Saiman.
“Nah karena ini tidak proses pengambilalihan, maka KPK agak lamban sampai bulan Februari lah kira-kira prosesnya. Itu mulai November-Februari penyelidikan, kemudian Maret ditingkatkan penyidikan.”
Dalam posisi ini lah, Boyamin mengaku heran Lili Pintauli dapat dengan sigap menikung dalam lipatan pada penanganan kasus LNG Pertamina.
“Istilah saya, kemudian kok begitu cepat Bu Lili malah menelikung dalam lipatan atau menyalip dalam tikungan, pokoknya yang mana aja deh ini, tiba-tiba malah dapat fasilitas tiket dari Pertamina ini (tiket MotoGP),” kata Boyamin.
“Jadi yang Pak Karyoto dan mungkin Pak Firli berjibaku untuk mempercepat kasus pertamina ini, dugaan korupsi pembelian LNG dari Afrika dan kemudian, justru Bu Lili kok malah berhappy-happy dengan Pertamina, ini ikan suatu penelikungan.”
Oleh karena itu, Boyamin menegaskan jika putusan Dewan Etik masih lunak terhadap Lili Pintauli Siregar dalam kasus tiket MotoGP.
Ia tidak segan untuk mengungkapkan satu cadangan kasus yang diduga kuat juga berpotensi sebagai dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
“Kalau ini tidak mundur, katakanlah sanksi Dewas Pengawas hanya sanksi potong gaji lagi, saya masih punya satu cadangan untuk Bu Lili, dugaan pelanggaran etik juga,” ucap Boyamin.
“Jadi bahkan saya ingin melacak penanganan perkara oleh KPK ini, apakah ada jejak-jejak Bu Lili, Tanjung Balai jelas ada, Pertamina ada pembelian LNG, satu ada lah yang jelas sudah diproses sampai pengadilan oleh KPK, itu terkait dengan di Sumatera bagian Tengah agak Timur lah, jadi ada di situ lagi jejak, dan itu yang menyampaikan ke saya justru dari penegak hukum yang lain.”
Sebelumnya diberitakan perihal Kejaksaan Agung yang mempersilakan KPK melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2021).
“Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama,” kata Leonard.
“Oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.”
Dalam posisi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero), Leonard mengatakan Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak 22 Maret 2021.
Tim penyelidik, kata Leonard, bahkan sudah selesai melakukan penyelidikan dan kini berada di tahap penyidikan.
“Kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero),” ujar Leonard.
“Dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.” [Democrazy]