DEMOCRAZY.ID - Terkait kasus baku tembak polisi, ahli forensik dari Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS), dr Novianto Adi Nugroho membeberkan perbedaan luka sayatan yang disebabkan proyektil dari senjata api dan senjata tajam. Seperti diketahui, Kepolisian menjelaskan, semua luka sayatan yang ada pada tubuh Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, berdasarkan hasil autopsi sementara, berasal dari luka tembak. Namun, pihak keluarga Brigadir J menyatakan, selain luka tembak, terdapat pula luka sayatan pada jenazah Brigadir J. Novianto menjelaskan, secara keilmuan, luka dari proyektil senjata api lebih terbuka dan tepi luka tidak rapih dan patah seperti luka akibat senjata tajam atau benda tajam. Proyektil yang terlontar dari senjata api memiliki kekuatan yang besar dan bisa menembus kulit, otot bahkan tulang yang pipih seperti jari, tulang rusuk. Tak hanya itu, imbuhnya, dalam jarak tertentu, proyektil dapat menembus tulang keras dan merusak hingga mengakibatkan patah tul
Ahli Forensik UNS Ungkap "Perbedaan" Luka Sayatan Proyektil dan Senjata Tajam di Tubuh Brigadir J
Juli 20, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Terkait kasus baku tembak polisi, ahli forensik dari Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS), dr Novianto Adi Nugroho membeberkan perbedaan luka sayatan yang disebabkan proyektil dari senjata api dan senjata tajam. Seperti diketahui, Kepolisian menjelaskan, semua luka sayatan yang ada pada tubuh Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, berdasarkan hasil autopsi sementara, berasal dari luka tembak. Namun, pihak keluarga Brigadir J menyatakan, selain luka tembak, terdapat pula luka sayatan pada jenazah Brigadir J. Novianto menjelaskan, secara keilmuan, luka dari proyektil senjata api lebih terbuka dan tepi luka tidak rapih dan patah seperti luka akibat senjata tajam atau benda tajam. Proyektil yang terlontar dari senjata api memiliki kekuatan yang besar dan bisa menembus kulit, otot bahkan tulang yang pipih seperti jari, tulang rusuk. Tak hanya itu, imbuhnya, dalam jarak tertentu, proyektil dapat menembus tulang keras dan merusak hingga mengakibatkan patah tul