DEMOCRAZY.ID - Kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat masih belum terungkap. Keluarga mendapati sejumlah kejanggalan. Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengungkap adanya kejanggalan lain dalam tewasnya Brigadir J. Dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Martin mengatakan sesuai surat hasil visum kepolisian, Brigadir J dinyatakan tewas 8 Juli 2022 pada pukul 17.00 WIB. Namun, faktanya keterangan dalam WhatsApp Brigadir J terakhir aktif pukul 17.05 WIB. “Ketika kami cocokkan dengan fakta ya, karena dari hasil visum yang kami terima, itu waktu kematian itu jam 5, 17.00 WIB, ketika kami cocokkan dengan last seen WhatsApp-nya si korban ini 17.05 WIB,” kata Martin Lukas, Selasa (19/7/2022). “Bagaimana orang yang sudah mati masih bisa membuka WhatsApp dan akhirnya ini juga inline dengan beberapa keanehan, yang mana diblokir keluarganya dan juga HP dari keluarga diretas.” Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan pihak keluarga melalui kuas
DEMOCRAZY.ID - Kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat masih belum terungkap. Keluarga mendapati sejumlah kejanggalan. Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengungkap adanya kejanggalan lain dalam tewasnya Brigadir J. Dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Martin mengatakan sesuai surat hasil visum kepolisian, Brigadir J dinyatakan tewas 8 Juli 2022 pada pukul 17.00 WIB. Namun, faktanya keterangan dalam WhatsApp Brigadir J terakhir aktif pukul 17.05 WIB. “Ketika kami cocokkan dengan fakta ya, karena dari hasil visum yang kami terima, itu waktu kematian itu jam 5, 17.00 WIB, ketika kami cocokkan dengan last seen WhatsApp-nya si korban ini 17.05 WIB,” kata Martin Lukas, Selasa (19/7/2022). “Bagaimana orang yang sudah mati masih bisa membuka WhatsApp dan akhirnya ini juga inline dengan beberapa keanehan, yang mana diblokir keluarganya dan juga HP dari keluarga diretas.” Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan pihak keluarga melalui kuas