DEMOCRAZY.ID - Pemerintah menerbitkan visa second home atau rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan visa second home ini memberikan kesempatan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap di Indonesia.
Hal ini disampaikan Yasonna saat menghadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/06/2022).
“Visa Second Home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk yang lanjut usia, yang yang ingin menetap di indonesia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, yang dikutip, Kamis (30/6).
Menurut penjelasannya, kebijakan tersebut merupakan ketentuan baru yang tertuang di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia mengatakan, Visa Second Home tidak hanya dapat digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia.
Visa Second Home, lanjut Yasonna, juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya.
"Namun, Ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," tegasnya.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan Ditjen Imigrasi berperan memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan bagi eks WNI yang akan tinggal kembali di Tanah Air.
"Tujuannya, agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional," ujar dia.
Adapun mekanismenya yaitu dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
Eks WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP).
"Mereka juga mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama, dan memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai peraturan perundangan," katanya.
Sementara itu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian KeMenkumham Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan Ditjen Imigrasi berperan memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan bagi eks WNI yang akan tinggal kembali di Tanah Air.
"Tujuannya, agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional," ujar dia.
Adapun mekanismenya yaitu dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
Eks WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP).
"Mereka juga mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama, dan memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai peraturan perundangan," katanya. [Democrazy]