HUKUM

Tak Main-main! 5 Fakta Holywings Digugat Rp 35 Triliun oleh Ormas Islam dan Kristen

DEMOCRAZY.ID
Juli 02, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tak Main-main! 5 Fakta Holywings Digugat Rp 35 Triliun oleh Ormas Islam dan Kristen

Tak Main-main! 5 Fakta Holywings Digugat Rp 35 Triliun oleh Ormas Islam dan Kristen

DEMOCRAZY.ID - Gugatan kepada salah satu grup usaha, Holywings masih terus terjadi. 


Kabarnya, gugatan kali ini datang dari sebuah organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, bernama Aliansi Pemuda Nusantara.


Organisasi tersebut menggugat Holywings dengan uang sebesar Rp 35,5 triliun. 


Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, yaitu PT Aneka Bintang Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Seperti apa fakta-fakta Holywings yang digugat sebesar Rp 35,5 triliun oleh ormas Islam dan Kristen tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.


1. Uang untuk bangun rumah ibadah seluruh umat beragama


Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara  pada Jumat (1/7/2022) mengatakan bahwa uang gugatan tersebut akan digunakan untuk keperluan pembangunan rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia.


2. Kasus penistaan agama pertama yang memiliki keuntungan komersial?


Pangeran juga menjelaskan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.


Oleh karenanya, Pangeran menyebut dengan tegas bahwa Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiil di hadapan hukum.


3. Penggugat mengaku alami kerugian materiil


Ketua Umum tersebut juga menyebutkan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings tersebut menyebabkan kerugian bagi umat Islam dan Kristen.


Oleh karena itu, Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action.


4. Menyebabkan kerugian immateriil


Tidak hanya mengaku mengalami kerugian materiil, Ketua Aliansi Pemuda Nusantara tersebut juga mengalami kerugian immateriil.


Sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro, Jakarta Selatan.


"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.


Ia juga mengungkapkan bahwa enam karyawan Holywings yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.


5. Menuntut pihak manajemen untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia


Tidak hanya menuntut uang, pihaknya juga menuntut pihak manajemen Holywings untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, karena telah menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen. [Democrazy/suara]

Penulis blog