HUKUM

Pengamat Politik: PDIP Perlu Paksa 2 Kader Yang Buron Serahkan Diri ke KPK

DEMOCRAZY.ID
Juli 27, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pengamat Politik: PDIP Perlu Paksa 2 Kader Yang Buron Serahkan Diri ke KPK

Pengamat Politik: PDIP Perlu Paksa 2 Kader Yang Buron Serahkan Diri ke KPK


DEMOCRAZY.ID - PDI Perjuangan diharapkan bisa memaksa dua kadernya yang jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Harun Masiku dan Mardani Maming, agar segera menyerahkan diri.


Menurut pengamat politik dari Universitas Padjajaran Kunto Adi Wibowo, langkah ini perlu diambil PDIP untuk menjaga wibawa partai.


"Langkah konkret PDIP ya, mendorong bahkan kalau bisa memaksa kadernya yang sekarang buron untuk menyerahkan diri ke KPK," kata Adi, Selasa (26/7).


Adi menilai PDIP sebagai partai penguasa semestinya bisa mengontrol kader-kadernya. Apalagi bertalian dengan kasus hukum.


Di lain sisi, dia berpendapat elektabilitas PDIP tak begitu terpengaruh dengan kader yang terjerat kasus korupsi.


"Ini mungkin kalau PDIP melakukan itu efeknya hampir tidak ada. Karena ini jadi salah kadernya bukan partainya," ucapnya.


Berdasarkan studi kualitatif yang dilakukannya di beberapa provinsi tentang preferensi masyarakat dalam memilih partai, Adi mengungkapkan PDIP 'kebal' dari kasus-kasus korupsi yang menjerat para kader.


Selama kasus korupsi tak menjerat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, pemilih akan tetap memilih PDIP. 


Sebagian warga pun memilih PDIP karena dinilai dengan sosok Soekarno.


"Jawabannya adalah terutama untuk PDIP, selama yang korupsi bukan ketua umumnya, mereka tetap milih PDIP. Karena mereka memilih PDIP, karena Bu Megawati keturunannya Soekarno," katanya.


Adi mengatakan hal serupa juga berlaku bagi partai-partai lain. 


Kasus korupsi baru akan mempengaruhi elektabilitas partai ketika menjerat para petingginya.


Diberitakan, mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu sekaligus kader PDIP Mardani Maming resmi ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.


Tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu lantaran sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.


Maming dinilai KPK tidak kooperatif karena selalu mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.


Ia diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.


Penetapan Maming sebagai buron menyusul kader PDIP lainnya yakni Harun Masiku yang sejak 2020 telah berstatus buronan.


Harun diproses hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.


Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. [Democrazy]

Penulis blog