DEMOCRAZY.ID - Tim pengacara istri Ferdy Sambo tak terima Brigadir Joshua dimakamkan secara kedinasan saat dimakankan kembali usai otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022) sore kemarin.
Pengacara Istri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, Brigadir Joshua tak layak dimakamkan secara kedinasan.
Satu-satunya alasan adalah, karena Brigadir Joshua telah melakukan perbuatan tercela sebelum tewas.
Perbuatan tercela yang dimaksud Arman Hanis adalah tindakan pelecehan dan penodongan terhadap istri Ferdy Sambo, PC.
Pernyataan Arman Hanis itu mengacu pada Perkap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Upacara Polri.
“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis, Kamis 28 Juli 2022.
Karena sudah melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Samnbo, maka Brigadir J tak pantas dimakamkan secara kedinasan.
Sebab, upacara pemakaman secara kedinasan dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan telah melaksanakan tugas yang baik sekaligus memberikan penghormatan.
“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ujar Arman Hanis.
Untuk diketahui, usai otopsi ulang Brigadir Joshua, peti jenazah Brigadir Joshua keluar dari RSUD Sungai Bahar dengan diselimuti bendera Merah Putih.
Sebagaimana layaknya, peti jenazah Brigadir Joshua dengan karangan bunga besar menempel, digotong sejumlah anggota kepolisian.
Di depan peti jenazah itu, seorang anggota polisi lainnya membawa foto Brigadir Joshua berukuran besar.
Sementara di sisi kanan dan kiri, berjajar anggota polisi yang membawa senapan laras panjang.
Prosesi itu juga berlangsung saat peti jenazah tiba di tempat pemakaman.
Saat proses pemakaman kembali jenazah Brigadir Joshua, sejumlah polisi yang berbaris melepaskan tembakan salvo ke udara.
Pemakaman jenazah Brigadir Joshua secara kedinasan itu dilakukan pukul 16.30 WIB.
Pengacara keluarga, Jhonson Panjaitan mengatakan, pihaknya mendapat kepastian untuk pemakaman secara kedinasan dari Polri sekitar pukul 15.00 WIB.
Berkat dukungan teman-teman masyarakat akhir bisa. Ini sebuah keberhasilan dan menghapus aib sebagaimana yang diumumkan pihak kepolisian sebelumnya,” kata Jhonson.
Johnson mengungkap bahwa pemakaman Brigadir Joshua secara kedinasan, seluruhnya sudah disiapkan oleh Polri.
“Segala sesuatunya itu sudah kita serahkan kepolisian,” bebernya.
Alasan pemakaman secara kedinasan ini tertuang dalam Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Upacara Polri.
Di pasal itu, dijelaskan bahwa pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
“Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela,” bunyi pasal tersebut. [Democrazy/pojoksatu]