DEMOCRAZY.ID - Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ada petinggi atau orang besar yang memerintahkan agar melepas decoder CCTV usai peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
“Ada orang ditugaskan untuk melucuti atau mengambil decoder CCTV, orang ini bukan polisi, ada yang menyuruh," kata Kamaruddin Simanjuntak di Polda Jambi, Jumat 22 Juli malam.
Dia mengatakan, agar tidak curiga, orang yang diperintahkan melepas recoder CCTV itu bukan dari kepolisian.
"Ini diambil dari lingkungan perumahan polisi, pertanyaannya siapa yang menyuruh itu, tentu yang menyuruh ini bukan orang biasa, ada petinggi orang besar,” ujar Kamaruddin.
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut petinggi dan orang besar yang dimaksud. Tetapi menyebut orang itu warga keturunan.
“Yang disuruh, tidak bermaksud SARA, tapi warga keturunan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, bukti CCTV di lokasi tewasnya Brigadir J telah ditemukan.
Bukti itu nanti akan mengungkapkan secara jelas kasus yang diklaim baku tembak antarasesama Polisi itu.
“Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini,” kata Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam 20 Juli 2022.
Dedi mengatakan saat ini CCTV tersebut sedang didalami Tim Khusus (Timsus) di Laboratorium Forensik agar bisa mengungkap kronologi yang sebenarnya.
Temuan ini nantinya akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan dilakukan Timsus selesai.
"Jadi tidak sepotong-potong, termasuk akan disampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai Timsus yang dibentuk Bapak Kapolri,” ujar Dedi.
Dedi tidak merinci di lokasi mana saja CCTV tersebut ditemukan, dan berapa jumlahnya, termasuk apakah temuan CCTV ini akan mengungkap kejadian Brigadir J masuk ke kamar istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo saat kejadian penembakan terjadi Jumat (8/7).
"Jangan terlalu detail, kalau detail itu masuk materi penyidikan. Itu nanti akan dibuka di pengadilan, karena bukti itu harus diuji dan dipertanggungjawabkan penyidik di hadapan hakim,” kata Dedi. [Democrazy/FIN]