DEMOCRAZY.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mencabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 4 unit kerja instansi pemerintah. Keempat instansi pemerintah tersebut adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu Timur. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan-RB, Erwan Agus Purwanto menjelaskan, pencabutan ini terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM. Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa. Selanjutnya Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI). “Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan. Maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mencabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 4 unit kerja instansi pemerintah. Keempat instansi pemerintah tersebut adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu Timur. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan-RB, Erwan Agus Purwanto menjelaskan, pencabutan ini terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM. Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa. Selanjutnya Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI). “Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan. Maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/