DEMOCRAZY.ID - Pihak Pertamina mengungkapkan bahwa 80 persen BBM bersubsidi dinikmati oleh orang kaya.
Hal ini diungkapkan oleh Irto Ginting selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga saat Press Conference bahwa 60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan kaya ini mengonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi yang ditanggung oleh pemerintah.
“Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut," kata Irto Ginting.
Akibat 80 persen BBM bersubsidi dinikmati oleh orang kaya ini mendorong Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial and Trading Pertamina untuk membuat mekanisme yang dapat memastikan subsidi tetap sasaran.
Irto menambahkan bahwa, subsidi yang tepat sasaran ini penting, mengingat Pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi pada tahun 2022.
Upaya menciptakan mekanisme penyaluran BBM Subsidi tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Regulasi yang ada secara jelas menetapkan segmentasi pengguna, kuota dan lain-lain mengenai penyaluran BBM Subsidi, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran dengan 80 persen BBM bersubsidi dinikmati oleh orang kaya.
"Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan berinisiatif mengembangkan mekanisme baru untuk memastikan penyaluran di lapangan tepat sasaran," imbuh Irto.
Mekanisme baru tersebut, lanjut Irto sedang diuji coba dan dimulai dengan pendaftaran di Website MyPertamina.
"Pendaftaran ini dimaksudkan untuk pencocokan data berbasis sistem atau digital," tambahnya.
Untuk itu, kata Irto, Pertamina mulai 1 Juli 2022 akan membuka pendaftaran melalui Website subsiditepat.mypertamina.id.
"Pada masa pendaftaran ini, masyarakat masih bisa membeli Pertalite dan Solar Subsidi, namun masyarakat diharapkan segera mendaftarkan kendaraan roda empat dan identitasnya untuk mendapat QR Code.
"Tujuan pendataan ini tidak lain untuk melindungi masyarakat rentan dan memastikan subsidi energi tepat sasaran," tandas Irto.
Sedangkan persyaratan saat melakukan pendaftaran antara lain mempersiapkan dokumen KTP, STNK, dan juga foto mobil tampak samping, tampak roda, tampak nopol dan NPWP jika diperlukan.
Untuk pengguna subsidi non kendaraan harap mempersiapkan Surat Rekomendasinya. [Democrazy/IDX]