DEMOCRAZY.ID - Polemik terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat terus menjadi sorotan di masyarakat.
Kini Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi dan Pengacara dari pihak keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan memiliki pandangan berbeda.
Mulanya, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan bahwa kasus tewasnya Brigadir J harus mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Bharada RE.
"Jika Bharada E membela diri, tentu nanti dibuktikan apakah nembaknya itu dalam rangka bela diri bisa dikenakan atau tidak," kata Ito dikutip dari Youtube Catatan Demokrasi tvOne, Rabu 20 Juli 2022.
Belum selesai membahas perkara Bharada RE, pihak pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan mempertanyakan kredibilitas institusi Polri.
Menurut Johnson, kasus tersebut sudah diumumkan dan menjadi sorotan masyarakat, namun belum ada kejelasan sama sekali.
"Sebentar pak Ito, ini kan kasus sudah diumumkan oleh satu lembaga yang ditugaskan oleh institusi Polri dan ternyata itu semua sampai sekarang belum jelas. Jadi ini kredibilitas sudah dipertaruhkan Pak Ito," ucap Johnson.
Johnson mengaku heran, pasalnya kasus tewasnya Brigadir J sudah dapat banyak perhatian dari berbagai lembaga - lembaga di Indonesia, seperti Komnas HAM, Menkopolhukam bahkan sampai Presiden.
Namun, Johnson mempertanyakan alasan pelimpahan kasus tersebut yang semula ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, yang cocok menangani kasus tersebut adalah Mabes Polri.
"Kasus ini sudah mendapat perhatian dari lembaga - lembaga lain, seperti Presiden, Menkopolhukam, saya juga merespon ini ke Mabes Polri, tapi kok mau diturunin lagi ke Polda Metro Jaya," ujar Johnson.
"Banyak teman - teman bilang di DPR juga, harusnya kasus ini diambil alih sama Mabes dong. Bukan cuma sekedar diawasi begitu saja," sambungnya.
Mendengar hal itu, Ito mengatakan dirinya percaya kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.
Mengingat kata Ito, Polda Metro sudah menangani berbagai macam kasus yang cukup besar.
Tetapi, tambah Ito, jika tim penyidik dari Polda Metro Jaya belum mampu dan tidak dapat mengungkap kasus tewasnya brigadir J, pihak Mabes Polri pasti akan mengambil alih.
"Ini disini kita beda persepsi ya, karena saya bicara soal prosedur. Kalau Polda Metro nanti dianggap tidak mampu atau masih belum membuat kasus ini terang, pasti nanti Mabes Polri akan mengambil alih ya," ujar Ito.
Ito juga mengatakan, dalam penyidikan dalam suatu kasus harus mengikut prosedur yang ada.
Kalau, kata Ito, jika sekarang kasus ditangani Polda Metro, maka Mabes Polri tidak bisa mengambil alih begitu saja.
"Tidak bisa (tidak bisa diambil alih begitu saja) tentu kan ini ada prosedurnya. Kita juga harus memberikan kepada kesatuan wilayah untuk menunjukan profesionalismenya," tutur Ito.
Sebelumnya, Mabes Polri buka suara terkait kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Awalnya, kasus ini ditangani Polres Jakarta Selatan.
Kepala Divisi (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, tim penyidik di Polda Metro Jaya lebih berpengalaman dibandingkan tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Mulai kemarin sesuai arahan bapak Kapolri, penanganan kasus kejadian di Duren Tiga diambil alih Polda Metro Jaya. Kenapa hal ini dilakukan? Karena di Polda Metro Jaya penyidik-penyidiknya mungkin lebih berpengalaman," kata Dedi dalam keterangannya di Mabes Polri dikutip pada Rabu 20 Juli 2022.
Selain itu, menurut Dedi, alat dan sarana tim penyidik Polda Metro Jaya juga lebih lengkap dibandingkan Polres Jakarta Selatan.
"Kemudian, sarana dan prasarana yang dimiliki jauh lebih lengkap dibanding peralatan-peralatan yang dimiliki oleh Polres Metro Jakarta Selatan," tutur Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan tim penyidik dari Polda Metro Jaya juga tetap dibantu oleh tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, mendapat asistensi dari penyidik Bareskrim Polri. [Democrazy/viva]