HUKUM

Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Polri Bakal Libatkan Pihak Luar, Siapa Saja?

DEMOCRAZY.ID
Juli 20, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Polri Bakal Libatkan Pihak Luar, Siapa Saja?

Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Polri Bakal Libatkan Pihak Luar, Siapa Saja?

DEMOCRAZY.ID - Keluarga mendiang Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J minta kepada polri untuk melakukan proses autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.


Hal itu juga sempat disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, pada Senin (18/7/2022) di Bareskrim Polri.


"Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (19/7/2022) malam.


Menurut Dedi langkah autopsi ulang ini dilakukan Polri demi menjaga keadilan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. 


Ia menyebut, nantinya langkah autopsi secara ulang tersebut merupakan ranah dari Tim Forensik.


"Dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi, ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik," ucap dia.


Kemudian, lanjut Dedi, tim forensik polri tidak bekerja sendirian dalam melakukan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J. 


Ia akan melibatkan tim kedokteran dari luar Polri agar hasil autopsi bisa terlihat adil atau dapat dipertanggung jawabkan.


"Karena ini menyangkut masalah otopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik. Kedokteran  Forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga menghire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," kata Dedi.


Sebelumnya diketahui, Kamaruddin Simanjuntak selaku Koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan akan melakukan proses autopsi ulang kepada korban yakni Brigadir J. 


Hal tersebut dilakukan lantaran adanya beberapa kejanggalan.


"Informasinya dr media sudah di autopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya. Jeroannya pun mungkin sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum repetrum ulang," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).


Kemudian, lanjut Kamaruddin, pada jenazah Brigadir J, terdapat luka di bagian bawah mata, hidung, bibir, perut dan jarinya.


"(Luka) Ada juga pengrusakan dibawah mata atau penganiayaan di hidung ada dua jaitan kemudian di bibir, di leher ada sayatan lagi kemudian di bahu sebelah kanan kemudian ada memar di perut kanan kiri kemudian ada juga luka tembakan ada juga pengrusakan jari atau jari manis kemudian ada juga pengrusakan di kaki atau semacam sayatan," ucap Kamaruddin.


Ia pun menegaskan dalam kedatangannya ke Bareskrim Polri guna melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terencana hingga penganiayaan yang dialami Brigadir J.


"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau kuasa daripada keluarga almarhun Yoshua untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana, pembunuhan terencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP JO pembunuhan sebagaimana 338 KUHP JO penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain Jo pasal 351 KUHP," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).


Tak hanya disitu, Kamaruddin juga akan melapor ke SPKT Bareskrim Polri terkait adanya dugaan peretasan hingga penggelapan ponsel genggam keluarga Brigadir J.


"Kemudian dugaan pencurian atau penggelapan handphone Jo pasal 372 374 kemudian dugaan tindak pidana meretas dan atau penyadapan atau tindak pidana telekomunikasi," ujar dia.


Kendati, ia belum menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dilaporkan dalam kasus baku tembak dua ajudan Kadiv Propam Polri tersebut.


"(Siapa yang dilaporkan) masih lidik," kata dia. [Democrazy/poskota]

Penulis blog