DEMOCRAZY.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah memaparkan bukti-bukti adanya dugaan penganiayaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemaparan bukti-bukti yang menunjukkan adanya sejumlah luka di tubuh Brigadir J itu ia sampaikan di hadapan para jenderal Polri saat melakukan gelar perkara pada Rabu (21/7/2022) kemarin.
Kamaruddin mengatakan, bekas luka-luka yang ada di sekujur tubuh Brigadir J itu terdokumentasi dalam video maupun foto.
Video dan foto itulah yang diajukan pihaknya sebagai bukti-bukti kepada penyidik kepolisian, termasuk Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kamaruddin menyampaikan, pihaknya mendapat bukti-bukti adanya penganiayaan terhadap Brigadir J bukan dari rumah sakit Polri.
Melainkan, ungkap dia, bukti tersebut didapatnya dari pihak keluarga Brigadir J, tak lama setelah polisi mengantarkan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarganya.
"Luka-luka itu bukan didapat dari rumah sakit, tapi didapat di Jambi ketika hari Minggu itu polisi keluar dari rumah (usai mengantar jenazah Brigadir J) lalu dibuka baju yang dipakai alamarhum. Keadaan tubuh Brigadir J divideokan dan difoto," kata Kamaruddin di Jakarta pada Rabu (20/7/2022), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Menurut Kamaruddin, jenderal-jenderal polisi yang mendengarkan pemaparannya tersebut terpesona.
Bahkan, kata dia, mereka tidak bisa membantah bukti yang ditunjukkannya.
"Luka-luka tersebut sudah saya jelaskan kepada jenderal-jenderal polisi. Mereka terpesona dan tidak bisa membantah. Jadi, tidak ada bantahan. Mereka semua menerima bukti-bukti yang saya berikan," ucapnya.
Kamaruddin menuturkan, bukan hanya video dan foto yang ia tunjukkan kepada para jenderal polisi tersebut.
Tetapi juga bukti surat permohonan autopsi atas nama Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Bukti-bukti yang saya berikan baik video, foto, termasuk bukti-bukti surat itu sangat autentik," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan ada kejanggalan dalam surat atas nama Kapolres Jaksel tersebt. Pasalnya, dalam surat permohonan itu ada perbedaan usia antara permohonan dan hasilnya.
"Suratnya permohonan atas nama Kapolres Jakarta Selatan itu ada yang menyatakan umurnya 28 tahun. Tetapi hasil autopsi dan sertifikat kematian itu umurnya 21 tahun," ujarnya.
"Jadi, sama-sama laki-laki yang diajukan tetapi usianya berbeda. Yang satu dimohon pria usia 28 tahun, yang satu hasilnya 21 tahun," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin menambahkan, saat ia memaparkan bukti-bukti itu ada di hadapannya para jenderal dari Pusdokkes Polri, namun mereka tidak bisa berkomentar.
Seperti diketahui, Kamaruddin sebelumnya membeberkan ada sejumlah fakta-fakta baru dalam kasus kematian Brigadir J yakni adanya bekas luka jerat diduga kawat pada bagian leher hingga jari-jari tangan yang sudah patah.
“Seperti tadi ada jerat tali di leher atau diduga kawat, tangannya juga hancur, sudah dipatah-patahin ini tinggal kulitnya," ujar Kamaruddin.
"Kemudian ada luka robek disini (pundak), ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir, ada luka robek sampai dijahit di hidung, ada luka robek dua di bawah mata, kemudian ada juga robek di dalam perut, memar-memar sampai biru kemudian di kaki, kemudian jari-jari.” [Democrazy/ktv]