DEMOCRAZY.ID - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku pernah diminta oleh Ketua KPK Firli Bahuri agar 'tidak terlalu menyerang' ketika melakukan kegiatan penindakan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Novel ketika dirinya menjadi saksi sidang gugatan administratif terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Kamis (30/6).
"Hal itu saya terangkan pada saat saya memberikan keterangan sebagai saksi di sidang PTUN Jakarta pada Kamis 30 Juni kemarin," kata Novel ketika dikonfirmasi, Senin (4/7).
Novel menjelaskan permintaan tersebut disampaikan oleh Firli usai timnya melakukan gelar perkara kasus suap pengurusan izin budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) yang menjerat eks menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Ia menuturkan, pada Rabu 25 November 2020, Firli sempat menemuinya di toilet Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kesempatan singkat itu, Novel dan tim penyidik yang mengusut kasus suap itu diminta untuk tidak terus menyerang.
"Kurang lebih dia [Firli] ngomongnya 'Jangan nyerang-nyerang lah ayolah ke ruangan saya ngobrol-ngobrol'," ucapnya.
Menjawab Firli, Novel pun menolak permintaan atasannya itu agar lebih rajin sowan ke ruangannya.
Sebab, Novel menilai tidak ada urgensi khusus baginya untuk sering berkunjung ke ruangan Firli.
"Kalau pegawai ya kita kan profesional, kalau dipandang perlu untuk suatu tugas dinas ya kita datang ke ruangan. Kalau ndak untuk apa kita nongkrong di ruangannya pimpinan," tuturnya.
KPK melalui Plt Juru Bicara Penindakan Ali Fikri membantah seluruh pernyataan yang disampaikan Novel tersebut.
KPK mengklaim, pada saat itu Firli tidak sedang berada di Gedung Merah Putih, tetapi di Kalimantan Utara untuk melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT).
"Masyarakat bisa mengonfirmasi kebenaran kunjungan kerja Ketua KPK ke DPMPTSP Prov. Kaltara, melalui website resminya," ujar Ali dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, KPK juga berharap agar pihak terkait tidak kembali mengulangi perbuatannya dengan menyebarkan pernyataan-pernyataan yang tidak benar.
Pasalnya hal tersebut dinilai hanya akan membuat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan penegak hukum baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Polri menjadi kontraproduktif.
"Kami meminta, masyarakat untuk lebih berhati-hati, waspada, dan menyaring berbagai Informasi yang beredar tanpa konfirmasi sesuai fakta yang sesungguhnya. Terlebih Informasi tersebut bisa merugikan pihak-pihak tertentu," tuturnya. [Democrazy]