DEMOCRAZY.ID - Indonesia Police Watch Indonesia (IPW) menduga kuat Karo Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengetahui latar belakang tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya, Brigjen Hendra Kurniawan melarang pihak keluarga dari Brigadir J untuk membuka peti.
Demikian Ketua Indonesia Police Watch Indonesia (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
“Larangan tersebut diduga kuat Brigjen Hendra mengetahui latar belakang kematian Brigpol J,” kata Sugeng.
Atas dugaan itu, Sugeng pun menilai Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan perlu diperiksa dalam perkara tewasnya Brigadir J.
Sugeng menuturkan, Brigjen Hendra Kurniawan yang berada di bawah Irjen Ferdy Sambo dalam penugasan wajib menjelaskan apa yang diketahuinya soal tewasnya Brigadir J.
“Brigjen Hendra harus diperiksa untuk menjelaskan alasan larangan membuka peti. Justru karena level Brigjen Hendra satu level dibawah Irjen Ferdy Sambo,” ujarnya.
Tak hanya itu, IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperluas tugas dan kewenangan tim gabungan untuk menelisik dugaan pelanggaran hukum pasal 233 KUHP (obstruction of justice).
“Polri harus berani melakukan koreksi total terhadap anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus ini,” ucap Sugeng.
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J diberitakan meminta agar Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, juga dinonaktifkan selain Irjen Ferdy Sambo.
“Kami atas nama keluarga memohon, memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku kepala negara dan kepala pemerintahan sudah memberi atensi. Demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat,” ucap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Termasuk kepada bapak Kapolri supaya untuk sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo ya. Yang kedua kemudian menonaktifkan juga Karopaminal atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra, yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan.”
Bukan tanpa alasan, Kamaruddin menilai dua pejabat tinggi di institusi Polri itu juga harus dinonaktifkan agar penanganan perkara tewasnya Brigadir J dapat disidik dengan baik.
“Supaya objek perkara ini disidik dengan baik,” ujar Kamaruddin. [Democrazy/ktv]