DEMOCRAZY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa bahwa vaksin virus corona (Covid-19) produksi CanSino Biologics Inc. asal China atau yang dikenal dengan nama vaksin Convidecia hukumnya adalah haram. Hal tersebut diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansio Biologics Inc China. Fatwa itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu. "Vaksin Covid-19 produk CanSino hukumnya haram," demikian bunyi ketetapan fatwa yang diterbitkan di laman resmi MUI, Minggu (3/7). MUI menjelaskan tahapan proses produksi vaksin tersebut memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia. Sehingga sudah dipastikan hukumnya haram dalam ajaran Islam. "Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," bunyi fatwa tersebut. M
DEMOCRAZY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa bahwa vaksin virus corona (Covid-19) produksi CanSino Biologics Inc. asal China atau yang dikenal dengan nama vaksin Convidecia hukumnya adalah haram. Hal tersebut diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansio Biologics Inc China. Fatwa itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu. "Vaksin Covid-19 produk CanSino hukumnya haram," demikian bunyi ketetapan fatwa yang diterbitkan di laman resmi MUI, Minggu (3/7). MUI menjelaskan tahapan proses produksi vaksin tersebut memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia. Sehingga sudah dipastikan hukumnya haram dalam ajaran Islam. "Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," bunyi fatwa tersebut. M