EKBIS HUKUM

Dukung Anies Ajukan Banding Kenaikan Upah, Buruh DKI: Tak Perlu Takut, Kami Dukung Sampai Jadi Presiden!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
Dukung Anies Ajukan Banding Kenaikan Upah, Buruh DKI: Tak Perlu Takut, Kami Dukung Sampai Jadi Presiden!

Dukung Anies Ajukan Banding Kenaikan Upah, Buruh DKI: Tak Perlu Takut, Kami Dukung Sampai Jadi Presiden!

DEMOCRAZY.ID - Para buruh mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

 

Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI Jakarta Andre Nasrullah yang mengatakan buruh siap mendukung upaya hukum yang dapat diambil Anies.


"Enggak perlu takut Pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perda (Perwakilan Daerah) DKI terus mendukung Pak Anies sampai Pak Anies jadi presiden," kata Andre di depan Balai Kota Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).


Andre menegaskan Anies mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi buruh, mulai dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hingga SPN sejak awal sebagai Gubernur DKI Jakarta.

 

Para buruh juga mendukung keputusan Anies yang merevisi UMP DKI 2022 dengan menaikkannya sebesar 5,1 persen.


"Dari awal mencalonkan diri sebagai gubernur, KSPI DKI Jakarta bersama elemen buruh mengambil keputusan untuk mendukung beliau. Kemudian sejak dari awal memutuskan UMP, kita juga ada di sini betul kan kawan-kawan," katanya.

 

Ia menjelaskan  Anies bahkan sempat menemui perwakilan buruh dan berjanji menetapkan besaran UMP dengan memerhatikan keadilan bagi semua pihak.

 

"Gubernur datang menemui kita, beliau berjanji akan memutuskan upah DKI Jakarta dengan rasa keadilan. Betul tidak?" ujar Andre seraya menambahkan tidak ada dalam sejarah PTUN menentukan besaran UMP.

 

Rabu ini, ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.

 

Para pekerja meminta Anies segera mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022.

 

Dengan putusan PTUN itu, UMP DKI 2022 yang sebelumnya ditetapkan naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pun batal. [Democrazy/ERA]

Penulis blog