Oleh: Mochamad Toha
Wartawan Forum News Network (FNN)
TIDAK ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba politisi PDIP DR Effendi Simbolon menyoroti langkah Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang selama ini dianggapnya banyak menggunakan fasilitas, bahlan institusi DPD untuk memperjuangkan kepentingan politiknya.
“Kemana-mana bicara politik atas nama DPD RI itu tidak boleh. Misalnya, gugat president threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi nol persen. Itu kan untuk kepentingan pribadinya agar bisa nyapres 2024. Itu tidak boleh,” tegas anggota Komisi I DPR RI itu pada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, PT 20 persen itu agar para capres itu terseleksi dengan baik. Sehingga tidak semua orang dengan bebas bisa nyapres.
“Kalau nol persen, yang mau nyapres bisa ribuan orang. Itu mau pilpres atau Sipenmaru?” tanya Effendi Simbolon.
Kalau memang mau nyapres lanjut Simbolon, ya bikin partai. Apakah nanti partainya dipilih atau tidak oleh rakyat?
“Kalau dipilih dan dapat suaranya berapa, itulah kau jadikan mandat amanat rakyat itu untuk maju nyapres. Jangan pakai lembaga DPD RI untuk gugat PT untuk nyapres,” ungkapnya.
Apalagi, kata Simbolon, sampai mengumpulkan para aktivis dan tokoh di DPD RI dengan alasan diskusi Kebangsaan, namun isinya debat untuk pemakzulan Presiden demi kepentingan politik pribadinya dan itu dilakukan di Gedung DPD RI, pakai Anggaran DPD RI, dan dibiarkan oleh Sekjen DPD RI dan anggota DPD RI lainnya, ditambah lagi berikut anggaran DPD RI.
“Untuk itu saya minta kepada Kapolri agar menegur LaNyalla dan meminta kepada Mensegneg agar memberikan pemahaman fungsi DPD RI kepada Sekjen DPD,” ucapnya.
“Mau jadi apa republik ini kalau mau-maunya sendiri. Saya anggota DPR RI dari FPDI-P terikat dengan 9 fraksi DPR RI yang lain. Kalau keluar gedung ini tidak bisa saya membawa-bawa DPR RI,” tambahnya.
Ia menilai kesibukan politik LaNyalla tersebut luar biasa.
“Pagi ini di sini, siang di situ, sore di sana, dan malam di luar sana. Tulis itu. Lalu, anggota DPD RI yang lain pada kemana? Tidak ada yang berani mengkritisi?” ujarnya.
Sebaiknya Effendi Simbolon membaca kembali apa Tuposi DPD tersebut. DPD adalah lembaga negara yang diakui secara konstitusional. DPD itu dibentuk untuk “mewakili aspirasi daerah”.
Aspirasi di tingkat daerah akan mempengaruhi pembentukan kebijakan atau pengambilan keputusan politik di tingkat pusat. DPD merupakan wakil DPD yang dipilih melalui pemilu di tiap provinsi di Indonesia.
DPD merupakan salah satu lembaga negara yang lahir setelah Amandemen UUD 1945. DPD mengemban tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945 dan UU.
Kewenangan DPD diatur dalam pasal 22D UUD 1945, yaitu: Berwenang dalam pengajuan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu. Berwenang untuk ikut membahas bersama DPR dan pemerintah atas penyusunan RUU tertentu. Berwenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu;
Berwenang memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang atau UU tertentu.
Jika mengacu pada Tupoksi dan kewenangan DPD seperti yang diatur dalam pasal 22D UUD 1945, semua yang dilakukan LaNyalla selama ini tidak ada yang menyimpang dan melanggar UU.
Perlu ditegaskan kembali, DPD itu dibentuk untuk “mewakili aspirasi daerah”. Tidak salah jika sejak dilantik menjadi anggota DPD dan terpilih sebagai Ketua DPD, LaNyalla mengaku sudah berkeliling ke 34 provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten/Kota.
“Saya bertemu langsung dengan stakeholder yang ada di daerah. Mulai dari pejabat pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat. Baik itu akademisi, agamawan, pegiat sosial dan kerajaan nusantara,” ungkapnya dalam setiap pidatonya yang pernah saya ikuti beberapa kali melalui Zoom Meeting.
Menurut LaNyalla, ia menemukan satu persoalan yang hampir sama di semua daerah. “Yaitu Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dan Kemiskinan struktural yang sulit untuk dientaskan,” tegasnya.
“Inilah yang menurut saya persoalan fundamental bangsa ini. Karena tidak pernah bisa diselesaikan dengan pendekatan yang kuratif dan karitatif. Tidak pernah bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial dan sektoral,” lanjutnya.
Mengapa? Karena, menurut LaNyalla, penyebabnya itu ada di hulu. Bukan di hilir. Yaitu negara ini yang semakin menjadi negara yang sekuler, liberal, dan kapitalistik.
Karena itu, LaNyalla mengaku harus memutuskan untuk segera bertindak dan berpijak sebagai Negarawan.
“Sehingga saya tidak melihat persoalan ini dalam perspektif sektoral,” tegasnya.
Sehingga bagi saya, persoalan konstitusi ini tidak boleh hanya direduksi terbatas kepada penguatan peran kelembagaan DPD RI saja. Tetapi harus lebih fundamental dari itu.
Dan, yang perlu dicatat oleh Simbolon, sampai sejauh ini LaNyalla tak pernah melontarkan pernyataan seperti yang dituduhkannya: “debat untuk pemakzulan Presiden”.
Yang lebih aneh lagi, apa urgensinya Simbolon minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menegur LaNyalla? Soal sederhana hirarki seperti ini saja Simbolon tidak paham. Tidak ada kewenangan Kapolri menegur LaNyalla.
Rakyatlah yang berhak menegur LaNyalla dan anggota DPD lainnya. Sebab, mereka ini mendapat amanah langsung dari rakyat. Makanya, ketika DPR “mandul” aspirasi, berbagai elemen masyarakat mengadunya ke DPD RI.
Makanya, jujur saja, hingga detik ini saya tidak tahu, mengapa Simbolon punya pikiran LaNyalla melakukan “debat untuk pemakzulan Presiden” itu. Mengucap kata “pemakzulan” saja seingat saya, tidak pernah.
LaNyalla sudah berkali-kali menyatakan akan mengawal pemerintahan Jokowi hingga akhir masa jabatannya, 2024.
Benar kata Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, “Effendi Simbolon, diduga kuat setiap ada info hanya dibaca judulnya, sehingga berakibat fatal ketika melepas komentarnya ke publik melalui media.”
Jika LaNyalla punya niat memakzulkan Presiden, tak mungkn sampai mantan Panglima ABRI dan Wapres Try Sutrisno sampai memberikan semacam Wasiat dan menitipkan kepada LaNyalla untuk menyelamatkan Indonesia.
Beruntung LaNyalla bukan seorang Panglima TNI seperti Jenderal TNI Andika Perkasa. Kalau dia menjabat Panglima TNI, dapat dipastikan, LaNyalla akan menyatakan “Siap, Laksanakan!” Dan, entah apa yang terjadi setelah itu.
Jadi, tudingan Simbolon itu terlalu berlebihan dan mengada-ada. Jika melihat jejak digital, justru Simbolon pernah meminta Jokowi mundur dari jabatannya pada periode pertama pemerintahan Jokowi.
Judul berita yang tayang di Merdeka.com (Rabu, 2015/09/02 12:34 in Politik, Warta): “Effendi Simbolon: Sebaiknya Jokowi Mundur Saja”.
Desakan mundur itu terjadi karena Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tak bisa mengatasi kondisi ekonomi yang saat itu mengalami perlambatan dan nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar (USD).
Diberitakan, di tengah persoalan itu, Presiden Jokowi juga menghapus syarat tenaga kerja asing bisa berbahasa Indonesia. Hal ini sontak menuai reaksi dari berbagai kalangan.
Menariknya, Effendi Simbolon yang notabene kader PDIP, partai pengusung dan pendukung Jokowi-JK, justru melancarkan kritik keras kepada Jokowi.
Tak tanggung-tanggung, anggota Komisi I DPR itu bahkan meminta Jokowi mundur dari jabatan Presiden karena tak bisa mengatasi masalah ekonomi dan menghapuskan syarat bisa bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.
“Lebih baik Jokowi turun tahta karena tidak bisa menyelesaikan masalah ekonomi. Presiden seharusnya mampu menyelesaikannya bukan menterinya,” kata Effendi Simbolon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2015).
Jadi, dari jejak digital itu sudah jelas, justru Simbolon yang punya keinginan untuk “menjatuhkan” Presiden Jokowi. [Democrazy/FNN]