DEMOCRAZY.ID - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tidak setuju dengan klaim Polri bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibebaskan dengan alasan membela diri. Menurut Susno, Bharada E versi polisi sudah menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia. Karena itu, lanjut Susno, Bharada E wajib ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau seandainya benar Bharada E ini membela diri dan harus bebas, maka tidak bisa dibebaskan oleh polisi. Yang bisa membebaskan adalah hakim melalui sidang pengadilan, Jadi tidak cukup hanya ohhh karena membela diri. Tidak bisa. Nah ini sakti namanya," ujar Susno seperti dikutip dari chanel Youtube Polisi Ooh Polisi pada Kamis, 28 Juli 2022. Susno menegaskan terkait peran Bharada E, sesuai laporan kedua, seharusnya menjadi tersangka. "Setidak-tidaknya Bharada E memberikan keterangan bohong. Kalaupun ada cerita lain, maka kasusnya akan berbalik. Peran Bharada E bisa j
Bharada E Beri Keterangan Bohong? Begini Analisa Mantan Kabareskrim Polri
Juli 28, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tidak setuju dengan klaim Polri bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibebaskan dengan alasan membela diri. Menurut Susno, Bharada E versi polisi sudah menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia. Karena itu, lanjut Susno, Bharada E wajib ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau seandainya benar Bharada E ini membela diri dan harus bebas, maka tidak bisa dibebaskan oleh polisi. Yang bisa membebaskan adalah hakim melalui sidang pengadilan, Jadi tidak cukup hanya ohhh karena membela diri. Tidak bisa. Nah ini sakti namanya," ujar Susno seperti dikutip dari chanel Youtube Polisi Ooh Polisi pada Kamis, 28 Juli 2022. Susno menegaskan terkait peran Bharada E, sesuai laporan kedua, seharusnya menjadi tersangka. "Setidak-tidaknya Bharada E memberikan keterangan bohong. Kalaupun ada cerita lain, maka kasusnya akan berbalik. Peran Bharada E bisa j