DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau Pemilu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Puadi mengatakan laporan yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil. "Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," kata Puadi. Dia menjelaskan Bawaslu melakukan analisis berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 1 angka 35 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai definisi kampanye, serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. "Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan
Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas, Apa Alasannya?
Juli 20, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau Pemilu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Puadi mengatakan laporan yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil. "Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," kata Puadi. Dia menjelaskan Bawaslu melakukan analisis berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 1 angka 35 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai definisi kampanye, serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. "Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan