DEMOCRAZY.ID - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui telah menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Andi Arief beralasan uang itu diterimanya berkaitan dengan masalah Covid-19 yang tengah menginfeksi para kader Partai Demokrat. Adapun hal itu disampaikan Andi Arief saat dihadiri sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur. Diketahui, Andi Arief dihadirkan secara daring dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, hari ini, Rabu (20/7/2022). “Betul (diberikan uang oleh Abdul Gafur) pak,” ucap Andi Arief saat persidangan, Rabu (20/7/2022). Sidang disiarkan secara langsung di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada Maret 2021. Hanya saja, ia menekankan agar penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya dan perlu dilihat dari konteks waktunya. “Itu
[BREAKING] Andi Arief Akui Terima Uang Dari Bupati Penajam Paser Utara, Segini Nominalnya
Juli 20, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui telah menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Andi Arief beralasan uang itu diterimanya berkaitan dengan masalah Covid-19 yang tengah menginfeksi para kader Partai Demokrat. Adapun hal itu disampaikan Andi Arief saat dihadiri sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur. Diketahui, Andi Arief dihadirkan secara daring dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, hari ini, Rabu (20/7/2022). “Betul (diberikan uang oleh Abdul Gafur) pak,” ucap Andi Arief saat persidangan, Rabu (20/7/2022). Sidang disiarkan secara langsung di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada Maret 2021. Hanya saja, ia menekankan agar penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya dan perlu dilihat dari konteks waktunya. “Itu