DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan konflik kepentingan. Hal itu disampaikan Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022. "Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Ahmad Burhanuddin. Ahmad menyebut Bambang masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, termasuk mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum. Namun, lanjut Ahmad, Bambang malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan. "Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK). Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada ter
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan konflik kepentingan. Hal itu disampaikan Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022. "Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Ahmad Burhanuddin. Ahmad menyebut Bambang masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, termasuk mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum. Namun, lanjut Ahmad, Bambang malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan. "Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK). Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada ter