DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan konflik kepentingan.
Hal itu disampaikan Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Ahmad Burhanuddin.
Ahmad menyebut Bambang masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, termasuk mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum.
Namun, lanjut Ahmad, Bambang malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.
"Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK). Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon," kata Ahmad.
Dia juga menyebut bahwa Bambang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Ahmad, hal ini melanggar peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka pemberian kuasa dari Mardani H Maming kepada Bambang dianggap tidak sah dan batal.
"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon," kata dia.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai Kuasa Hukum tersangka KPK, Mardani Maming.
Hal tersebut sebagaimana undangan peliputan sidang perdana Praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Undangan tersebut dikirimkan oleh Denny Indrayana kepada awak media, Selasa, 12 Juli 2022.
"Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon, Dr Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana PhD (mantan Wamenkumham, senior partner INTEGRITY Law Firm), dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny dalam undangan peliputan diterima. [Democrazy/viva]